Kami Hamengkubuwono IX, Sultan Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat menyatakan:
Bahwa Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat yang bersifat kerajaan adalah Daerah Istimewa dari Negara Republik Indonesia.
Bahwa Kami sebagai kepala daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat, dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan pada dewasa ini segala urusan pemerintahan dalam Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat mulai saat ini berada ditangan Kami dan kekuasaan-kekuasaan lainnya Kami pegang seluruhnya.
Bahwa perhubungan antara Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia bersifat langsung dan Kami bertanggung jawab atas Negeri Kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Kami meminta supaya segenap penduduk dalam Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat mengindahkan Amanat Kami ini.”
Amanat 5 September 1945 Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam VIII
“Amanat Sri Paduka Ingkang Sinuwun Kandjeng Gusti Pangeran Ario Paku Alam
Kami Paku Alam VII, Kepala Negeri Paku Alaman, Negeri Ngayogyakarta Hadiningrat menyatakan:
Bahwa Negeri Paku Alaman yang bersifat kerajaan adalah Daerah Istimewa dari Negara Republik Indonesia.
Bahwa Kami sebagai kepala daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri Paku Alaman, dan oleh karena itu berhubung dengan keadaan pada dewasa ini segala urusan pemerintahan dalam Negeri Paku Alaman mulai saat ini berada ditangan Kami dan kekuasaan-kekuasaan lainnya Kami pegang seluruhnya.
Bahwa perhubungan antara Negeri Paku Alaman dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia bersifat langsung dan Kami bertanggung jawab atas Negeri Kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Kami meminta supaya segenap penduduk dalam Negeri Paku Alaman mengindahkan Amanat Kami ini.”
Amanat 5 September 1945 berdampak pada status Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman sebagai bagian dari wilayah NKRI.
Salah satunya memberikan kepastian status Sri Sultan Hamengku Buwono IXdan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam VIII dalam memimpin wilayahnya.
Selain itu, Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman juga menjadi daerah istimewa yang dapat mengurus pemeriintahannya sendiri.
Sumber:
bpkp.go.id
jogjaprov.go.
jogjaprov.go.id
kesbangpol.kulonprogokab.go.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.