Ia juga memiliki wilayah sendiri seluas 4000 cacah yang diambil dari wilayah Yogyakarta setingkat kadipaten dan dinamakan Pakualaman.
Pada 1 Agustus 1812, pemerintah Inggris memaksa Keraton Yogyakarta dan Surakarta untuk menandatangani perjanjian yang memangkas kekuatan militer kerajaan sampai sebatas yang diizinkan Inggris.
Beberapa wilayah mancanegara dan negaragung, seperti Japan (Mojokerto), Jipang, dan Grobogan, diambil paksa oleh pemerintah Inggris sehingga membuat para pejabat yang memerintah di sana kehilangan jabatan dan penghasilan.
Pemerintah Inggris juga mengambil alih pengelolaan gerbang-gerbang cukai jalan dan pasar. Tidak hanya menghilangkan pendapatan dari pungutan, hal ini juga membuat perdagangan dikuasai oleh pihak asing.
Selain itu, Inggris juga menetapkan bahwa semua orang asing dan orang Jawa yang lahir di luar wilayah kerajaan berada dalam hukum kolonial sehingga mereka tidak lagi dapat diadili di bawah hukum Jawa-Islam.
Sumber:
kratonjogja.id
kebudayaan.jogjakota.go.id