Protes pernah dilayangkan warga dengan menutup akses ke TPA Piyungan pada 24-28 Maret 2019, yang membuat sampah di sejumlah wilayah DIY menumpuk.
Hal yang sama kembali terjadi pada 18-22 Desember 2020, karena sampah TPA Piyungan meluber hingga ke pinggir jalan dan terjadi antrean panjang truk sampah sehingga mobilitas warga setempat menjadi terganggu.
Dilansir dari laman Pemprov DIY, pemerintah juga tengah mengupayakan pengelolaan sampah berbasis teknologi menggunakan skema pembiayaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) agar TPA Piyungan bisa terus dipergunakan.
Sesuai Keputusan Gubernur Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 50/TIM/2022, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral DIY akan melaksanakan pengadaan tanah untuk pembangunan pengembangan TPA Piyungan.
Lokasi pembangunan tersebut telah diputuskan sesuai dengan keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 243/KEP/2022, dengan rencana pengembangan terletak di wilayah Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul.
Adapun perkiraan luas lahan yang dibutuhkan adalah seluas kurang lebih 58.665 meter persegi, dan perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan fisik direncanakan selama kurang lebih 1 tahun (tahun anggaran 2024).
Keputusan penutupan TPA Piyungan sepanjang 23 Juli hingga 5 September 2023 sempat menjadi perbincangan hangat.
Pasalnya penutupan dilakukan lantaran volume timbunan sampah di dua area penampungan yakni zona A dan zona B berada dalam kondisi penuh.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, Kuncoro Cahyo Aji mengungkapkan bahwa kondisi tersebut tidak memungkinkan TPA Piyungan menerima sampah baru.
Sementara zona transisi yang disiapkan Pemda DIY sebagai area tambahan untuk membuang sampah juga telah terisi hingga 98 persen dari total kapasitas. Hal ini membuat perlu dilakukan penataan agar TPA Piyungan dapat kembali beroperasi.
Walau begitu penataan zona transisi membutuhkan waktu, sehingga baru bisa dipakai kembali pada awal September 2023.
Pemda DIY juga tengah menyiapkan zona transisi kedua, namun lokasi tersebut baru siap digunakan pada pertengahan Oktober 2023.
Sumber:
dlhk.jogjaprov.go.id
jogjaprov.go.id
bappeda.jogjakota.go.id
kompas.id
jogja.tribunnews.com
jogja.tribunnews.com .
properti.kompas.com (Penulis : Ardiansyah Fadli, Editor : Hilda B Alexander)