"Untuk menghilangkan jejaknya terhadap pergelangan tangan dan pergelangan kaki, mereka melakukan, direbus. Untuk menghilangkan sidik jarinya. Ini juga kita temukan fakta ketika tim kami mengambil sidik jari tersebut," ungkapnya.
Lalu keesokan harinya, kedua pelaku membawa potongan tubuh korban yang sudah dimasukkan ke dalam plastik untuk dibuang. Kedunya berangkat berboncengan mengendarai motor.
"Di senja harinya mereka berdua kemudian menyebarkan potongan-potongan tubuh yang sudah dalam kantong plastik tadi, di antaranya kepala mereka kubur. Kemudian yang lainnya mereka sebar di perjalanan menuju tempat lokasi pembuangan," ucapnya.
Baca juga: Hilangkan Sidik Jari, Pelaku Mutilasi di Sleman Sempat Rebus Potongan Tubuh Korbannya
Keluarga korban, Majid mengatakan korban R sempat berkomunikasi dengan sang ibu di Pangkalpinang sebelum hilang pada Selasa (11/7/2023).
Namun keesokan harinya, ponsel korban sudah tak aktif. Hal itu membuat keluarga di Pangkalpinang curiga karena mereka hampir setiap hari komunukasi dengan R.
"Terus saat keluarga yang di Yogyakarta ngecek ke kontrakannya, kondisinya kosong, terus keadaan pintu kontrakannya tidak terkunci," ucap Majid.
R selama kuliah tinggal di tempat kos di Tamantirto, Kasihan, Kabupaten Bantul. Saat CCTV dicek, terlihat R keluar kamar kos sekitar pukul 01.00 WIB.
Bibi korban yang tinggal di Yogyakarta pun segera membuat laporan di Polsek Kasihan terkait hilangnya R pada Kamis (13/7/2023) sekitar pukul 12.30 WIB.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX. Endriadi mengatakan atas kejadian tersebut kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP karena melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Kedua pelaku juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Kemudian dijerat pula dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
"Kemudian Pasal 351 ayat (3), di mana mereka melakukan penganiayaan mengakibatkan mati dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," urainya.
Baca juga: Dua Pelaku Mutilasi di Sleman Dijerat Pasal Berlapis
Dia mengatakan penerapan pasal berlapis didasarkan pada hasil temuan barang bukti yang sudah ada di lokasi pembunuhan.
"Memang pasal yang kita pasang ada berencana maupun pembunuhan karena di TKP kami menemukan alat-alat yang diduga untuk melakukan pembunuhan. Jadi memang sudah ada di TKP," ucapnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Wijaya Kusuma | Editor : Ardi Priyatno Utomo, Dita Angga Rusiana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.