Salin Artikel

7 Fakta Kasus Mutilasi Sleman, di Antaranya Pelaku Rebus Potongan Tubuh Korban

Korban berinisial R (20) asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung yang tercatat sebagai mahasiswa di salah satu universitas swasta di Yogyakarta.

Sementara dua pelaku yang berhasil ditangkap oleh polisi berinisial W (29), warga Kajoran, Magelang dan RD (38), asal Jakarta Selatan. Mereka berdua ditangkap saat melarikan diri ke wilayah Bogor, Jawa Tengah.

Dan berikut 7 fakta kasus mutilasi di Sleman:

1. Ada lima titik pembuangan

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi menyebut ada lima titik lokasi penemuan potongan tubuh korban. Lokasi pertama di Padukuhan Kelor, Bangunkerto, Turi, Sleman.

Di lokasi tersebut polisi menemukan empat potongan tubuh yakni dua bagian kaki, satu tangan sebelah kiri dan dua bagian tubuh lain yang sudah tak terbentuk.

Lokasi kedua adalah kepala korban yang ditemukan di pekarangan wilayah Gimberan, Merdikorejo, Tempel, Sleman. Polisi juga menemukan bagian tubuh lain di dekatnya.

Potongan berupa kepala dan bagian tubuh lain terungkap setelah penyidik menanyai kedua pelaku, W dan RD.

"Sejauh ini ada lima titik lokasi penemuan (potongan tubuh) korban," kata Endriadi.

2. Korban tewas karena kekerasan berlebihan

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi menyebut sebelum kejadian mutilasi, korban dan kedua pelaku melakukan aktivitas kekerasan berlebihan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Mereka berkumpul dan melakukan aktivitas yang tidak wajar berupa kekerasan ataupun aktivitas kekerasan berlebihan. Kemudian dari kekerasan berlebihan itu korban meninggal dunia," ucapnya.

Menurutnya, kedua pelaku panik saat melihat R meninggal dunia hingga mereka berdua berusaha menghilangkan jejak dengan mutilasi mayat korban.

"Kemudian berniat untuk menghilangkan jejak peristiwa tersebut. Setelah korban meninggal dunia para pelaku panik kemudian melakukan upaya pemotongan atau yang kita kenal mutilasi," tandasnya.

Saat ditanya terkait aktivitas yang tidak wajar tersebut, Endriadi tidak menjelaskan dengan detail.

"Terkait dengan sementara bahasa kami adalah kegiatan tidak wajar. Untuk lebih tepatnya nanti kami akan melakukan pemeriksaan terhadap psikologi atau kejiwaan terhadap yang bersangkutan," tuturnya.

"Mereka ini tergabung dalam sebuah komunitas yang mempunyai aktivitas tidak wajar," kata dia.

Lalu pelaku W mengundang pelaku RD untuk datang ke Yogyakarta bertemu dengan korban berinisial R.

"Salah satu pelaku itu datang ke Yogya atas undangan atau ajakan pelaku lainnya untuk menemui korban," urainya.

Sesampainya di Yogya, pelaku berinisial W menjemput RD dan berkumpul di kos yang ditempat W di daerah Krapyak, Triharjo, Kapanewon Sleman, Kabupaten Sleman.

Hingga akhirnya korban tewas setelah melakukan aktivitas kekerasan yang disebut polisi tidak wajar.

4. Dimutilasi di kamar kos

Kombes Endriadi menerangkan, korban tewas dan dimutilasi oleh pelaku pada Selasa (11/7/2023).

Para pelaku memutilasi tubuh korban untuk menghilangkan jejak peristiwa yang terjadi.

"Dipotong-potong bagian-bagian tubuh tersebut dimasukkan ke dalam plastik," ujar Kombes Pol FX. Endriadi dalam jumpa pers, Senin (18/07/2023).

Endriadi berkata, mutilasi tubuh korban dilakukan di kamar kos salah satu pelaku berinisial W di daerah Krapyak, Triharjo, Kapanewon Sleman, Kabupaten Sleman.

"Lalu (setelah memutilasi tubuh korban) mereka sempat istirahat," tegasnya.

W diketahui sempat survei mencari lokasi untuk membuang potongan tubuh korban. Setelah survei, W kembali ke kosnya.

"Salah satu pelaku yang memang berdomisili di Yogya mencari tempat, menyurvei tempat di mana mereka membuang," bebernya.

Bagian tubuh yang direbus adalah pergelangan tangan dan pergelangan kaki korban.

"Untuk menghilangkan jejaknya terhadap pergelangan tangan dan pergelangan kaki, mereka melakukan, direbus. Untuk menghilangkan sidik jarinya. Ini juga kita temukan fakta ketika tim kami mengambil sidik jari tersebut," ungkapnya.

Lalu keesokan harinya, kedua pelaku membawa potongan tubuh korban yang sudah dimasukkan ke dalam plastik untuk dibuang. Kedunya berangkat berboncengan mengendarai motor.

"Di senja harinya mereka berdua kemudian menyebarkan potongan-potongan tubuh yang sudah dalam kantong plastik tadi, di antaranya kepala mereka kubur. Kemudian yang lainnya mereka sebar di perjalanan menuju tempat lokasi pembuangan," ucapnya.

6. Sempat komunikasi dengan ibu

Keluarga korban, Majid mengatakan korban R sempat berkomunikasi dengan sang ibu di Pangkalpinang sebelum hilang pada Selasa (11/7/2023).

Namun keesokan harinya, ponsel korban sudah tak aktif. Hal itu membuat keluarga di Pangkalpinang curiga karena mereka hampir setiap hari komunukasi dengan R.

"Terus saat keluarga yang di Yogyakarta ngecek ke kontrakannya, kondisinya kosong, terus keadaan pintu kontrakannya tidak terkunci," ucap Majid.

R selama kuliah tinggal di tempat kos di Tamantirto, Kasihan, Kabupaten Bantul. Saat CCTV dicek, terlihat R keluar kamar kos sekitar pukul 01.00 WIB.

Bibi korban yang tinggal di Yogyakarta pun segera membuat laporan di Polsek Kasihan terkait hilangnya R pada Kamis (13/7/2023) sekitar pukul 12.30 WIB.

7. Dijerat pasal berlapis

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX. Endriadi mengatakan atas kejadian tersebut kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP karena melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Kedua pelaku juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Kemudian dijerat pula dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

"Kemudian Pasal 351 ayat (3), di mana mereka melakukan penganiayaan mengakibatkan mati dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," urainya.

Dia mengatakan penerapan pasal berlapis didasarkan pada hasil temuan barang bukti yang sudah ada di lokasi pembunuhan.

"Memang pasal yang kita pasang ada berencana maupun pembunuhan karena di TKP kami menemukan alat-alat yang diduga untuk melakukan pembunuhan. Jadi memang sudah ada di TKP," ucapnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Wijaya Kusuma | Editor : Ardi Priyatno Utomo, Dita Angga Rusiana)

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/07/19/060700578/7-fakta-kasus-mutilasi-sleman-di-antaranya-pelaku-rebus-potongan-tubuh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke