Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Tanah Kas Desa Tanpa Izin, Lapangan "Mini Soccer" di Maguwoharjo Sleman Disegel

Kompas.com - 22/06/2023, 17:26 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyegel Maguwoharjo Football Park yang beralamatkan di Jalan Selokan Mataram, maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kepala Seksi Penegakkan dan Penyidikan Satpol PP DIY, Mohammad Tri Qomarul Hadi menjelaskan penyegelan Maguwoharjo Football Park dilakukan karena tidak mengantongi izin dari Gubernur DIY.

"Tidak memiliki izin. Sampai dengan hari ini tidak bisa menunjukkan. Jadi penggunaan tanah kas desa (TKD) harus memiliki izin gubernur. Nah PT Abinaya belum memiliki izin gubernur," kata dia saat ditemui di lokasi penyegelan, Kamis (22/6/2023).

Baca juga: Jumlah Korban Mafia Tanah Kas Desa yang Mengadu ke Posko LKBH UP 45 Yogyakarta Bertambah Jadi 250 Orang

Ia menambahkan, izin yang dimiliki oleh PT Abinaya sebagai pengelola Maguwoharjo Football Park baru berada di Kabupaten Sleman.

"Belum sampai izin gubernur terbit," kata dia.

Sebelum dilakukan penyegelan Satpol PP DIY telah melakukan mediasi dengan PT Abinaya, pada 9 Mei 2023. Pada pemeriksaan itu diketahui bahwa PT Abinaya memanfaatkan TKD yang ada di kalurahan Maguwoharjo.

Lalu pada tanggal 11 Mei 2023, Satpol PP DIY juga sudah bertemu dengan pemilik yakni Kahudi Wahyu dan bersedia menghentikan aktivitasnya.

"Bersedia menghentikan aktivitas ada di berita acara pemeriksaan dan surat pernyataan," kata dia.

Dalam berita acara tersebut juga disepakati bahwa jika masih terdapat aktivitas maka akan dilakukan penyegelan.

"Dalam pemantauan kami dapat informasi dari lapangan bahwa masih ada aktivitas. Dan kami terjunkan petugas untuk memastikan. Dan ternyata benar masih ada aktivitas," kata Qomarul.

Penutupan ini sesuai dengan aturan yaitu Perda 2 2017 tentang Ketertiban, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Di lokasi Maguwoharjo Football Park ini terdapat beberapa fasilitas seperti lapangan sepak bola, kafe, dan penginapan untuk pemain.

"Semua aktivitas (dilarang). Makanya kami tutup pintu utamanya dan bangunan-bangunannya kami beri tanda pelanggaran. Iya (termasuk kafe), jenis usaha ada kafe, homestay fasilitas atlet, lapangan," jelas dia.

Tak hanya Maguwoharjo Football Park, pada hari ini Satpol PP DIY juga menyegel sebuah rumah makan di wialayah Maguwoharjo.

Baca juga: Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Bangunan di 8 Lokasi Ini Akan Ditutup

Sementara itu pemilik Maguwoharjo Football Park, Kahudi Wahyu mengatakan pihaknya sesegera mungkin untuk menyelesaikan izin. Dia mengklaim pihaknya sudah mengurus izin selama tiga tahun tetapi tidak kunjung turun.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tumpukan Sampah di Depo Pengok Yogyakarta, Ekonomi Warga Terdampak

Tumpukan Sampah di Depo Pengok Yogyakarta, Ekonomi Warga Terdampak

Yogyakarta
Bau Sampah Tercium hingga Radius 1 Km, Warga Kampung Pengok Geruduk Kantor DLH Kota Yogyakarta

Bau Sampah Tercium hingga Radius 1 Km, Warga Kampung Pengok Geruduk Kantor DLH Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Sayangkan Larangan 'Study Tour' di Sejumlah Daerah, PHRI Gunungkidul: Bisa Berdampak Luas

Sayangkan Larangan "Study Tour" di Sejumlah Daerah, PHRI Gunungkidul: Bisa Berdampak Luas

Yogyakarta
Beberapa Daerah Larang 'Study Tour', PHRI DIY: Apa Bedanya dengan Kunker?

Beberapa Daerah Larang "Study Tour", PHRI DIY: Apa Bedanya dengan Kunker?

Yogyakarta
Pegawai K2 Gunungkidul Minta Diangkat Jadi ASN, Sudah Mengabdi dan Sebagian Akan Pensiun

Pegawai K2 Gunungkidul Minta Diangkat Jadi ASN, Sudah Mengabdi dan Sebagian Akan Pensiun

Yogyakarta
Sumbu Filosofi Yogyakarta Miliki Potensi Bencana, Apa Saja?

Sumbu Filosofi Yogyakarta Miliki Potensi Bencana, Apa Saja?

Yogyakarta
 Mengenal Hewan Raja Kaya dan Maknanya dalam Kehidupan Masyarakat Jawa

Mengenal Hewan Raja Kaya dan Maknanya dalam Kehidupan Masyarakat Jawa

Yogyakarta
Luncurkan Indonesia Heritage Agency, Nadiem: Jadikan Museum dan Cagar Budaya Tujuan Wisata Edukasi

Luncurkan Indonesia Heritage Agency, Nadiem: Jadikan Museum dan Cagar Budaya Tujuan Wisata Edukasi

Yogyakarta
Dipecat dan Tak Diberi Uang Layak, Pria di Kulon Progo Curi Rp 35 Juta Uang Kantor

Dipecat dan Tak Diberi Uang Layak, Pria di Kulon Progo Curi Rp 35 Juta Uang Kantor

Yogyakarta
Sleman Masih Kekurangan Ribuan Hewan Kurban untuk Idul Adha

Sleman Masih Kekurangan Ribuan Hewan Kurban untuk Idul Adha

Yogyakarta
Keluarga Jadi Korban Keracunan Massal di Gunungkidul, Adrian: Makan Mi dan Daging

Keluarga Jadi Korban Keracunan Massal di Gunungkidul, Adrian: Makan Mi dan Daging

Yogyakarta
Optimalisasi Pembenahan Museum dan Cagar Budaya Melalui Indonesia Heritage Agency

Optimalisasi Pembenahan Museum dan Cagar Budaya Melalui Indonesia Heritage Agency

Yogyakarta
Diare Massal di Gunungkidul, 89 Warga Diduga Keracunan Makanan di Acara 1.000 Hari Orang Meninggal

Diare Massal di Gunungkidul, 89 Warga Diduga Keracunan Makanan di Acara 1.000 Hari Orang Meninggal

Yogyakarta
Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta Siapkan Layanan Wisata Malam, Ini Jadwal dan Perinciannya...

Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta Siapkan Layanan Wisata Malam, Ini Jadwal dan Perinciannya...

Yogyakarta
Pelajar di Sleman Dipukuli Saat Berangkat Sekolah, Polisi Sebut Pelaku Sudah Ditangkap

Pelajar di Sleman Dipukuli Saat Berangkat Sekolah, Polisi Sebut Pelaku Sudah Ditangkap

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com