YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sedang memproses penutupan 8 titik tanah kas desa (TKD) yang disalahgunakan.
"Ini sebetulnya ada 8 lokasi lagi yang sedang kita proses untuk penutupan," ujar Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, Selasa (13/6/2023).
Noviar merinci 8 titik TKD itu digunakan untuk perumahan tiga titik, kafe tiga titik, dan dibangun rumah oleh individu.
"Sleman semua. Satu di Maguwoharjo, yang satu di Condongcatur, satu di Caturtunggal dan yang tiga di Sardonoharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman," jelas dia.
Baca juga: Raup 29 Miliar dari Penyewa, Mafia Tanah Kas Desa di DIY Rugikan Negara Rp 2,9 Miliar
Menurut Noviar, saat ini proses penutupan sedang berlangsung. Proses penutupan dimulai dari pemanggilan terhadap pengembang dan juga penyewa.
"Semua itu merujuk Pergub No.87 tahun 2012 tentang tata cara operasi non yustisi," katanya.
Dalam aturan tersebut juga mencakup pemanggilan, pembuatan BAP. Setelah melakukan BAP Satpol PP DIY baru akan melakukan penutupan.
Untuk pemanfaatan TKD, penyewa harus sesuai dengan keputusan dari kalurahan yang harus dibicarakan dengan Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal). Setelah itu baru dimintakan persetujuan dari gubernur DIY melalui bupati.
"Selanjutnya meminta persetujuan dulu ke Keraton. Nanti setelah persetujuan Keraton baru minta izin Gubernur, prosesnya seperti itu," kata dia.
"Kalau sudah keluar izin dari Gubernur baru dilakukan perjanjian sewa menyewa dengan Kalurahan. Kalau belum ada sewa menyewa berarti kan belum haknya dia," jelas Noviar.
Ia menyebut luasan TKD di Maguwoharjo yang disinyalir disalahgunakan seluas 2,8 hektar. Penyalahgunaa berupa kafe, vila, lapangan mini soccer, lalu juga ada objek wisata.
"Kalau ketentuannya diperkenankan tapi izin dulu. Kalau terkait proses hukumnya dari aparat mulai polisi dan kejaksaan," kata dia.
Sebelum dilakukan penutupan, Satpol PP DIY melakukan rapat koordinasi dengan instansi teknis yakni dinas tata ruang baik provinsi dan kabupaten, Kapanewon hingga Kalurahan.
Selain, di Sleman menurut Noviar juga terdapat penyalahgunaan TKD di daerah lain seperti di Gunungkidul tetapi untuk melakuan proses penutupan masih dibutuhkan waktu.
"Kalau menurut catatan kami ada, tapi kami kan bertahap ya. Kalau sekaligus kan keterbatasan personel, sarana prasarana, nanti setelah Sleman baru Kabupaten yang lain," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.