Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Korban Mafia Tanah Kas Desa yang Mengadu ke Posko LKBH UP 45 Yogyakarta Bertambah Jadi 250 Orang

Kompas.com - 14/06/2023, 16:56 WIB
Wijaya Kusuma,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Jumlah korban mafia tanah kas desa (TKD) di DI Yogyakarta (DIY) yang mengadu ke posko Lembaga dan Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta bertambah dari 200 menjadi 250 orang.

Para korban yang mengadu ini berasal dari empat lokasi proyek tanah kas desa di wilayah Kabupaten Sleman.

"Untuk seluruh korban yang sudah mengadu ke LKBH itu sekarang sekitar 250 an," ujar Pelaksana Lapangan Lembaga dan Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Proklamasi 45, Ana Riana saat dihubungi Kompas.com, Rabu (14/06/2023).

Baca juga: Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Bangunan di 8 Lokasi Ini Akan Ditutup

Dia mengatakan para korban yang mengadu ke posko LKBH Universitas Proklamasi 45 mempunyai keinginan yang berbeda-beda. Ada korban yang menginginkan legalitas propertinya yang berada di atas tanah kas desa disahkan.

Selain itu ada juga korban yang berharap supaya uangnya dikembalikan. Ada juga korban yang datang mengadu, tetapi masih hanya sebatas untuk mendapat informasi perkembangan.

Menurutnya, dari 250 korban yang mengadu, ada separuh lebih yang menginginkan uangnya kembali.

"Untuk yang menginginkan pengembalian itu sebenarnya separuh lebih. Cuma yang sudah memberikan surat kuasa kepada kita untuk melanjutkan ke langkah selanjutnya yaitu litigasi itu sekitar 30 an (korban)," tegasnya.

Tambahan korban yang mengadu ke LKBH Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta berasal dari empat lokasi proyek tanah kas desa di wilayah Kabupaten Sleman yakni Maguwoharjo, Condongcatur, Caturtunggal dan Candibinangun.

Para korban yang mengadu ke posko ada yang sudah membayar lunas ke pengembang dan ada juga yang baru membayar separuh.

"Kita tidak menunggu (jumlah korban yang mengadu) banyak dulu nggak, memang adanya segini kita proses," tegasnya.

Rian menuturkan tim LKBH sudah bertemu dengan pihak pengembang. Di pertemuan tersebut, tim LKBH menyampaikan keinginan para korban agar uang mereka dikembalikan.

"Kita kemarin memang belum secara resmi membuat permohonan itikad baik atau somasi. Rencananya di minggu depan ini pada saat persidangan kita mau menyerahkan tembusan kepada lawyer-nya (pengacara), surat resmi dari kita itikad baik atau somasi pertama untuk meminta pengembalian uang tersebut," tandasnya.

Rencananya para korban juga akan datang saat persidangan dengan terdakwa Robinson Saalino di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.

"Korban-korban rencana mau datang pada saat persidangan di Senin berikutnya ini," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Lembaga dan Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta membuka posko pengaduan konsumen korban penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Kabupaten Sleman. Sampai dengan saat ini korban yang sudah melapor ke LKBH UP 45 sekitar 200 an orang.

Baca juga: Raup 29 Miliar dari Penyewa, Mafia Tanah Kas Desa di DIY Rugikan Negara Rp 2,9 Miliar

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Duet Kustini-Danang di Pilkada Sleman Masih Terbuka, meski Sama-sama Daftar Bakal Calon Bupati

Duet Kustini-Danang di Pilkada Sleman Masih Terbuka, meski Sama-sama Daftar Bakal Calon Bupati

Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Bakal Kirim Sampah ke Bantul untuk Diolah

Pemkot Yogyakarta Bakal Kirim Sampah ke Bantul untuk Diolah

Yogyakarta
Kantornya Digeruduk Warga Gara-gara Penumpukan Sampah, Ini Respons DLH Yogyakarta

Kantornya Digeruduk Warga Gara-gara Penumpukan Sampah, Ini Respons DLH Yogyakarta

Yogyakarta
Bupati Sleman Kustini Mendaftar Maju Pilkada lewat PDI-P

Bupati Sleman Kustini Mendaftar Maju Pilkada lewat PDI-P

Yogyakarta
Tumpukan Sampah di Depo Pengok Yogyakarta, Ekonomi Warga Terdampak

Tumpukan Sampah di Depo Pengok Yogyakarta, Ekonomi Warga Terdampak

Yogyakarta
Bau Sampah Tercium hingga Radius 1 Km, Warga Kampung Pengok Geruduk Kantor DLH Kota Yogyakarta

Bau Sampah Tercium hingga Radius 1 Km, Warga Kampung Pengok Geruduk Kantor DLH Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Sayangkan Larangan 'Study Tour' di Sejumlah Daerah, PHRI Gunungkidul: Bisa Berdampak Luas

Sayangkan Larangan "Study Tour" di Sejumlah Daerah, PHRI Gunungkidul: Bisa Berdampak Luas

Yogyakarta
Beberapa Daerah Larang 'Study Tour', PHRI DIY: Apa Bedanya dengan Kunker?

Beberapa Daerah Larang "Study Tour", PHRI DIY: Apa Bedanya dengan Kunker?

Yogyakarta
Pegawai K2 Gunungkidul Minta Diangkat Jadi ASN, Sudah Mengabdi dan Sebagian Akan Pensiun

Pegawai K2 Gunungkidul Minta Diangkat Jadi ASN, Sudah Mengabdi dan Sebagian Akan Pensiun

Yogyakarta
Sumbu Filosofi Yogyakarta Miliki Potensi Bencana, Apa Saja?

Sumbu Filosofi Yogyakarta Miliki Potensi Bencana, Apa Saja?

Yogyakarta
 Mengenal Hewan Raja Kaya dan Maknanya dalam Kehidupan Masyarakat Jawa

Mengenal Hewan Raja Kaya dan Maknanya dalam Kehidupan Masyarakat Jawa

Yogyakarta
Luncurkan Indonesia Heritage Agency, Nadiem: Jadikan Museum dan Cagar Budaya Tujuan Wisata Edukasi

Luncurkan Indonesia Heritage Agency, Nadiem: Jadikan Museum dan Cagar Budaya Tujuan Wisata Edukasi

Yogyakarta
Dipecat dan Tak Diberi Uang Layak, Pria di Kulon Progo Curi Rp 35 Juta Uang Kantor

Dipecat dan Tak Diberi Uang Layak, Pria di Kulon Progo Curi Rp 35 Juta Uang Kantor

Yogyakarta
Sleman Masih Kekurangan Ribuan Hewan Kurban untuk Idul Adha

Sleman Masih Kekurangan Ribuan Hewan Kurban untuk Idul Adha

Yogyakarta
Keluarga Jadi Korban Keracunan Massal di Gunungkidul, Adrian: Makan Mi dan Daging

Keluarga Jadi Korban Keracunan Massal di Gunungkidul, Adrian: Makan Mi dan Daging

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com