Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Korban Mafia Tanah Kas Desa di Sleman Sudah Mengadu ke Posko LKBH UP 45, Kerugian Ditaksir Mencapai Puluhan Miliar Rupiah

Kompas.com - 27/05/2023, 14:14 WIB
Wijaya Kusuma,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga dan Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta membuka posko pengaduan konsumen korban penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Kabupaten Sleman.

Sampai dengan saat ini, korban yang sudah melapor ke LKBH UP 45 sekitar 200 orang.

"Sepekan ini dari posko dibuka, hampir 200-an (korban) yang sudah melaporkan ke kami," ujar Pelaksana Lapangan Lembaga dan Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta, Ana Riana, pada Sabtu (27/5/2023).

Rian, panggilan Ana Riana, menyampaikan, dari 200-an korban tersebut, mayoritas berdomisili di luar Yogyakarta, antara lain Bandung, Sumatera, Kalimantan, dan Papua.

Modus penawaran yang disampaikan kepada para korban ini berupa investasi hingga hak guna bangunan (HGB).

Baca juga: Diduga Cabuli 10 Orang Lebih, Pria di Sleman Diperiksa Polda DIY

 

Bahkan, setelah tiga kali perpanjangan, dijanjikan menjadi hak milik.

"Tawarannya ada yang HGB terus bisa menjadi hak milik. HGB perpanjangan 20 (tahun), tiga kali perpanjang menjadi hak milik. Makanya, banyak yang tergiur karena murah, penawaran dari marketingnya begitu. Ini marketingnya berbeda-beda dan lokasinya berbeda-beda juga," ucap dia.

Titik lokasi tanah kas desa ini ada di wilayah Kabupaten Sleman.

Lokasinya berada di Kalurahan Maguwoharjo, Kalurahan Condongcatur, Kalurahan Caturtunggal, dan Kalurahan Candibinangun.

Total kerugian para korban untuk masing-masing lokasi berbeda-beda.

Dari data sementara, kalkulasi kerugian para korban di masing-masing lokasi tersebut sebesar Rp 4 miliar hingga Rp 30 miliar.

Sebanyak 200-an korban ini, lanjut Rian, berasal dari beberapa titik perumahan di atas tanah kas desa yang dikelola oleh Robinson.

Seperti diketahui, Robinson saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DIY dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan tanah kas Desa Caturtunggal, Kabupaten Sleman.

Rian mengungkapkan, LKBH Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta akan mengambil langkah-langkah terkait dengan aduan para korban.

Langkah pertama adalah dengan jalur non-litigasi guna mengembalikan kerugian korban.

"Pertama pastinya non litigasi dulu, kami mencoba si pengembang ini baik-baik bertanggung jawab terhadap apa yang sudah dilakukan. Jika iktikad baik itu tidak dilakukan, mau enggak mau kami harus melakukan upaya hukum, baik itu pidana maupun perdata," tegas dia.

Sementara itu, juru bicara paguyuban korban Jogja Eco Wisata Putra menceritakan, marketing menawarkan investasi unit villa selama 20 tahun sejak ditandatanganinya surat perjanjian investasi (SPI).

Baca juga: Sekelompok Orang Rusak Tempat Kos di Sleman, 2 Mahasiswa Dianiaya

Setelah 20 tahun dapat diperpanjang hingga dua kali, sehingga total 60 tahun.

"Kerugian kami estimasi dari paguyuban yang masuk sekitar 110 orang, yang terdata baru Rp 30 miliar," ucap Putra.

Putra mengungkapkan, total kerugian dan jumlah korban masih bisa bertambah.

Sebab, masterplan dan yang sudah ditawarkan oleh marketing ada 972 unit.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Pedagang Pasar Terban Keluhkan Pelanggan Menurun Sejak Pindah ke Shelter

Yogyakarta
Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Golkar dan PDI-P Buka Peluang Koalisi di Pilkada Sleman dan Kulon Progo

Yogyakarta
Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Bupati Petahana Bantul Abdul Halim Ambil Formulir Pilkada PDI-P dan Golkar

Yogyakarta
Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Kronologi Penangkapan 2 Pembunuh Karyawati Toko di Polokarto, Sukoharjo

Yogyakarta
Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Pakar Hukum UGM: Yang Merusak Demokrasi Harus Bertanggungjawab

Yogyakarta
Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Yogyakarta
Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Pelaku UMKM Wajib Urus Sertifikasi Halal Sebelum 18 Oktober, Sanksi Tunggu Regulasi

Pelaku UMKM Wajib Urus Sertifikasi Halal Sebelum 18 Oktober, Sanksi Tunggu Regulasi

Yogyakarta
Kecelakaan Bus Wisatawan di Bantul, Uji KIR Mati Sejak 2020

Kecelakaan Bus Wisatawan di Bantul, Uji KIR Mati Sejak 2020

Yogyakarta
Nyamuk Wolbachia di Kota Yogyakarta Diklaim Turunkan Kasus DBD 77 Persen

Nyamuk Wolbachia di Kota Yogyakarta Diklaim Turunkan Kasus DBD 77 Persen

Yogyakarta
Gempa Pacitan Dirasakan Warga Gunungkidul dan Bantul

Gempa Pacitan Dirasakan Warga Gunungkidul dan Bantul

Yogyakarta
9 Kasus Flu Singapura Ditemukan di Kota Yogyakarta, Ini Imbauan Dinkes

9 Kasus Flu Singapura Ditemukan di Kota Yogyakarta, Ini Imbauan Dinkes

Yogyakarta
Nekat Lewati Jalur Jip Lava Tour Merapi, Mobil Wisatawan Terjebak Satu Jam di Kali Kuning

Nekat Lewati Jalur Jip Lava Tour Merapi, Mobil Wisatawan Terjebak Satu Jam di Kali Kuning

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com