Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Korban Mafia Tanah Kas Desa di Sleman Sudah Mengadu ke Posko LKBH UP 45, Kerugian Ditaksir Mencapai Puluhan Miliar Rupiah

Kompas.com, 27 Mei 2023, 14:14 WIB
Wijaya Kusuma,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga dan Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta membuka posko pengaduan konsumen korban penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Kabupaten Sleman.

Sampai dengan saat ini, korban yang sudah melapor ke LKBH UP 45 sekitar 200 orang.

"Sepekan ini dari posko dibuka, hampir 200-an (korban) yang sudah melaporkan ke kami," ujar Pelaksana Lapangan Lembaga dan Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta, Ana Riana, pada Sabtu (27/5/2023).

Rian, panggilan Ana Riana, menyampaikan, dari 200-an korban tersebut, mayoritas berdomisili di luar Yogyakarta, antara lain Bandung, Sumatera, Kalimantan, dan Papua.

Modus penawaran yang disampaikan kepada para korban ini berupa investasi hingga hak guna bangunan (HGB).

Baca juga: Diduga Cabuli 10 Orang Lebih, Pria di Sleman Diperiksa Polda DIY

Bahkan, setelah tiga kali perpanjangan, dijanjikan menjadi hak milik.

"Tawarannya ada yang HGB terus bisa menjadi hak milik. HGB perpanjangan 20 (tahun), tiga kali perpanjang menjadi hak milik. Makanya, banyak yang tergiur karena murah, penawaran dari marketingnya begitu. Ini marketingnya berbeda-beda dan lokasinya berbeda-beda juga," ucap dia.

Titik lokasi tanah kas desa ini ada di wilayah Kabupaten Sleman.

Lokasinya berada di Kalurahan Maguwoharjo, Kalurahan Condongcatur, Kalurahan Caturtunggal, dan Kalurahan Candibinangun.

Total kerugian para korban untuk masing-masing lokasi berbeda-beda.

Dari data sementara, kalkulasi kerugian para korban di masing-masing lokasi tersebut sebesar Rp 4 miliar hingga Rp 30 miliar.

Sebanyak 200-an korban ini, lanjut Rian, berasal dari beberapa titik perumahan di atas tanah kas desa yang dikelola oleh Robinson.

Seperti diketahui, Robinson saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DIY dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan tanah kas Desa Caturtunggal, Kabupaten Sleman.

Rian mengungkapkan, LKBH Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta akan mengambil langkah-langkah terkait dengan aduan para korban.

Langkah pertama adalah dengan jalur non-litigasi guna mengembalikan kerugian korban.

"Pertama pastinya non litigasi dulu, kami mencoba si pengembang ini baik-baik bertanggung jawab terhadap apa yang sudah dilakukan. Jika iktikad baik itu tidak dilakukan, mau enggak mau kami harus melakukan upaya hukum, baik itu pidana maupun perdata," tegas dia.

Sementara itu, juru bicara paguyuban korban Jogja Eco Wisata Putra menceritakan, marketing menawarkan investasi unit villa selama 20 tahun sejak ditandatanganinya surat perjanjian investasi (SPI).

Baca juga: Sekelompok Orang Rusak Tempat Kos di Sleman, 2 Mahasiswa Dianiaya

Setelah 20 tahun dapat diperpanjang hingga dua kali, sehingga total 60 tahun.

"Kerugian kami estimasi dari paguyuban yang masuk sekitar 110 orang, yang terdata baru Rp 30 miliar," ucap Putra.

Putra mengungkapkan, total kerugian dan jumlah korban masih bisa bertambah.

Sebab, masterplan dan yang sudah ditawarkan oleh marketing ada 972 unit.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Yogyakarta
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Yogyakarta
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Yogyakarta
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Yogyakarta
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Yogyakarta
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Yogyakarta
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Yogyakarta
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Yogyakarta
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
Yogyakarta
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Yogyakarta
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Yogyakarta
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Yogyakarta
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Yogyakarta
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Yogyakarta
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau