Di sebutkan, jika lokasi tersebut akan dijadikan kawasan objek wisata terpadu.
Baca juga: Satpol PP DIY Segel 5 Perumahan yang Salah Gunakan Tanah Kas Desa
Bangunan berbentuk rumah yang disebutkan sebagai vila dibangun dalam rangka mendukung kawasan objek wisat tersebut. Vila-vila tersebut ditawarkan dalam bentuk investasi.
Orang yang mengambil unit rumah tersebut, kemudian diberi Surat Perikatan Investasi (SPI).
"Vila-vila ini nanti untuk mendukung perekonomian bisa disewakan, bisa ditempati sendiri, ada penjelasan seperti itu. Bisa disewakan langsung, atau lewat manajemen" urainya.
"Jangka waktunya 20 tahun sejak ditandatangani SPI dan bisa diperpanjang hanya dengan membayar biaya notaris saja," imbuhnya.
AM mengaku tidak curiga karena merasa legalitasnya terjamin. Sebab proses penandatanganan Surat Perikatan Investasi (SPI) dilakukan di depan notaris.
"Bahkan di dalam SPI yang di depan notaris yang kami tanda tangani antara direkturnya sini itu menyebutkan surat dari Badan Pertanahan, dari Bappeda, SK gubernur dan segala macam, yang seakan-akan ini ada tanah, silakan di kelola tapi harus digunakan untuk seperti ini," ucapnya.
AM pun kembali mendapatkan tawaran untuk mengambil satu unit lagi. Merasa yakin dengan legalitasnya, AM memutuskan untuk mengambil satu unit dengan harga Rp 130 juta.
Namun, di luar dugaan apa yang dijanjikan tidak terlaksana. Bangunan yang diambilnya tersebut tidak kunjung selesai atau mangkrak.
AM mengungkapkan saat ini pembangunan di lokasi tersebut berhenti. Namun, tidak ada penjelasan dari pihak pengembang terkait hal tersebut. Beberapa konsumen juga telah berusaha menanyakan tapi tidak mendapatkan jawaban yang jelas.
"Seperti ini kan pembangunan berhenti, sepertinya mereka-mereka sudah bayar. Tapi tidak ada penjelasan secara patut, kenapa berhenti. Ketika ditanyakan, dikomunikasikan baik-baik, ada statement ini rahasia perusahaan," tegasnya.
Sementara itu, pembeli lain berinisial T mengatakan pembangunan di atas tanah kas desa itu dilakukan dengan menggunakan beberapa alat berat. Bahkan truk-truk keluar masuk lokasi proyek pembangunan.
Baca juga: Tidak Ada Tukar Guling Bagi Tanah Kas Desa di Yogyakarta yang Terdampak Tol
"Kala itu di waktu 2020, 2021 di sini keluar masuk truk, backhoe (alat berat). Itu (backhoe) nggak cuma satu atau dua," ucapnya.
Selama proses pembagunan tersebut, tidak ada dari pihak-pihak pemerintah yang menghentikan. Prosesnya terus berjalan, sehingga T merasa pembangunan proyek di atas tanah kas desa ini tidak bermasalah.
"Ya otomatis kan saya, warga nggak papa, lurah tidak protes. Berarti ini legal, gitu lho," tandasnya.