Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah DI Yogyakarta Perketat Izin Pemanfaatan Tanah Kas Desa, Ini Syaratnya...

Kompas.com - 20/09/2022, 18:07 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) perketat pengajuan izin pemanfaatan tanah kas desa, dengan mewajibkan melampirkan site plan setiap kali mengajukan.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, pengetatan dalam mengurus izin dilakukan akhir-akhir ini lantaran Pemda DIY menemukan beberapa penyalahgunaan izin tanah kas desa.

"Kita mulai perkatat 6 bulan teeakhir, kita wajibkan izin sewa tanah kas desa itu dilampiri site plan dan bidang tanah," kata dia, Selasa (20/9/2022).

Baca juga: Ada 12 Tanah Kas Desa yang Melanggar Aturan, Kebanyakan Tak Ada Izin Gubernur

Menurut dia jika tidak ada site plan, maka Pemerintah DI Yogyakarta sulit dalam melakukan pengawasan. Dalam pembentukan site plan juga harus diketahui oleh lurah dan bupati setempat.

"Yang banyak terjadi di wilayah Sleman, tapi juga terjadi di mana-mana. Bahkan Gunungkidul juga laris kan," kata dia.

Dia menambahkan ada beberapa tanah kas desa yang menyalahi izin yang diajukan. Seperti, izin hanya 5.000 meter persegi tetapi yang digunakan lebih dari itu.

"Izin tidak digunakan seperti yang tertuang misalnya izin untuk tempat wisata tetapi praktiknya untuk dibangun perumahan, ini Pemda DIY minta teman-teman lurah agar jangan sampai ada pelanggaran itu," ujar dia.

Aji menambahkan bahwa tanah kas desa di DIY dibagi menjadi dua. Pertama adalah tanah kas desa murni kedua tanah kas desa yang berasal dari tanah Keraton Yogyakarta.

"Kalau tanah kas desa murni izin sampai gubernur tetapi kalau tanah kasultanan dan pakualaman izin tidak hanya ke gubernur tetapi juga ke Keraton dan pakualaman," beber dia.

Baca juga: Sultan Siap Ambil Jalur Hukum soal Pembangunan Perumahan di Tanah Kas Desa, Ini Respons Pengembang

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) temukan sebanyak 12 bidang tanah kas desa yang melanggar izin.

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan pihaknya telah melakukan survei dan mengumpulkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh para penyewa tanah kas desa.

"Pertama terkait dengan pemakaian tanah kas desa yang tidak ada izin gubernurnya. Ada beberapa tempat," katanya saat dihubungi, Selasa (20/9/2022).

Baca juga: Korupsi Tanah Kas Desa Rp 1,2 M, Mantan Kades di Madiun Divonis 6 Tahun Penjara

Lanjut Noviae, kedua adalah pembangunan di atas tanah kas desa tetapi tidak ada izin mendirikan bangunan dari kabupaten.

"Ada sekitar 12 tempat, tapi itu baru data awal. Karena, bisa jadi lebih dari itu," sambung Noviar.

Sebanyak 12 tanah kas desa tersebut menurut Noviar telah melanggar izin gubernur. Karena menurut peraturan gubernur 34 ketika desa menyewakan tanah kas desa harus mendapatkan izin dari gubernur.

"Pelanggarannya itu belum ada izin dari pak gubeenur, tetapi sudah ada pembangunan di lapangan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Tengah, 29 Maret 2024

Yogyakarta
Yogyakarta Peringkat Empat Tujuan Mudik Lebaran, Polda DIY Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Yogyakarta Peringkat Empat Tujuan Mudik Lebaran, Polda DIY Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Yogyakarta
Kantor Disnakertrans DIY Digeruduk Massa, Didesak soal Penerbitan SE Gubernur untuk THR bagi Ojol dan PRT

Kantor Disnakertrans DIY Digeruduk Massa, Didesak soal Penerbitan SE Gubernur untuk THR bagi Ojol dan PRT

Yogyakarta
Saat Ganjar Pranowo Resmi Ber-KTP Sleman...

Saat Ganjar Pranowo Resmi Ber-KTP Sleman...

Yogyakarta
Jelang Lebaran, Polres Gunungkidul Siapkan Satgas Ganjal Ban

Jelang Lebaran, Polres Gunungkidul Siapkan Satgas Ganjal Ban

Yogyakarta
Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Yogyakarta
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Yogyakarta
Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, 'Ngeyel' Bakal Dicopot

Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, "Ngeyel" Bakal Dicopot

Yogyakarta
Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Yogyakarta
Puluhan Lurah di Kulon Progo Bingung Isi LHKPN

Puluhan Lurah di Kulon Progo Bingung Isi LHKPN

Yogyakarta
Saat Pantai Parangtritis Jadi Pantai Paling Berbahaya di Yogyakarta...

Saat Pantai Parangtritis Jadi Pantai Paling Berbahaya di Yogyakarta...

Yogyakarta
Soal Kasus Ferienjob, Menkopolhukam Segera Bentuk Tim Khusus

Soal Kasus Ferienjob, Menkopolhukam Segera Bentuk Tim Khusus

Yogyakarta
Kasus DBD Capai Ratusan, Stok Abate di Gunungkidul Habis

Kasus DBD Capai Ratusan, Stok Abate di Gunungkidul Habis

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com