Dari hal itu, T melihat adanya pembiaran. Menurut T jika pembangunan proyek di atas tanah kas desa ini bermasalah seharusnya sudah bisa diketahui dan dihentikan sejak awal.
Di sisi lain T menyoroti dalam permasalahan penyalahgunaan tanah kas desa ini seakan-akan hanya melihat dua sisi yakni pemerintah dalam hal ini Pemda DIY dengan pengusaha. Sementara ada orang-orang yang menjadi korban.
"Seolah-olah begitu. Yang dimana di antara itu ada kita, duit kita itu sudah keluar, tertipu," urainya.
Para konsumen yang telah mengambil unit bangunan rumah telah mengeluarkan uang yang tidak sedikit. Uang tersebut mereka keluarkan untuk mengambil unit bangunan setelah mendapatkan tawaran dengan narasi investasi.
Para konsumen ini pun menyampaikan harapanya setelah mencuatnya kasus penyelahgunaan tanah kas desa.
"Harapan kami ya sesuai dengan SPI yang kami tanda tangani. Kami paling tidak bisa memanfaatkan 20 tahun," ujar Salah satu salah satu konsimen berinisial AM.
AM menyampaikan setelah 20 tahun apakah nantinya dapat diperpajang atau tidak, bisa didialogkan lebih lanjut.
"Perkara nanti bisa diperpanjang lagi atau tidak itu urusan nanti," tegasnya.
Sementara itu T mengatakan bersedia jika diminta untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Kita berharap dengan secara baik, jika memang IMB dibutuhkan kita siap untuk membayar. Membayar apa yang seharusnya kepada Pemda," tuturnya.
Baca juga: Dianggap Menyalahgunakan Tanah Kas Desa, 2 Pengembang Bakal Dikirimi Somasi oleh Sri Sultan
T mengungkapkan jika nantinya keputusan akhir di pengadilan bangunan dirobohkan, maka harus restitusi atau pembayaran kembali. Sebab dirinya dan konsumen yang lain adalah korban dan sudah mengeluarkan uang yang tidak sedikit.
"Misalnya pahit banget robohkan, ya kita minta restitusi. Dari mana, ya sayae nggak tahu mungkin sita aset (pengembang) atau dari pejabat-pejabat yang lalai. Besarannya sesuai yang kita keluarkan seperti di SPI itu, tidak lebih tidak kurang," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyegel 5 perumahan yang didirikan di atas tanah kas desa (TKD). Sesuai Perda DIY, TKD dilarang untuk digunakan sebagai tempat hunian.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menjelaskan, 5 perumahan yang telah disegel oleh Satpol PP DIY berada di Kabupaten Sleman, yakni di Nologaten, Caturtunggal, Candibinangun, Minomartani, dan Maguwoharjo.
Baca juga: Sultan Sebut Ada Pihak yang Coba Suap Anaknya Miliaran Rupiah Terkait Tanah Kas Desa
"Total baru 5 (perumahan disegel), lokasinya di Nologaten, Caturtunggal, Candibinangun, Minomartani, Maguwoharjo. Iya Sleman semua," katanya saat dihubungi, Selasa (2/5/2023).