YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyegel 5 perumahan yang didirikan di atas tanah kas desa (TKD).
Sesuai Perda DIY, TKD dilarang untuk digunakan sebagai tempat hunian.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menjelaskan, 5 perumahan yang telah disegel oleh Satpol PP DIY berada di Kabupaten Sleman, yakni di Nologaten, Caturtunggal, Candibinangun, Minomartani, dan Maguwoharjo.
"Total baru 5 (perumahan disegel), lokasinya di Nologaten, Caturtunggal, Candibinangun, Minomartani, Maguwoharjo. Iya Sleman semua," katanya saat dihubungi, Selasa (2/5/2023).
Pantauan Satpol PP DIY, tak hanya 5 lokasi yang disinyalir menyalahgunaan TKD di DIY. Seperti di Maguwoharjo, terdapat 90 titik TKD yang disinyalir disalahgunakan sebagai hunian.
"Banyak, jadi contohnya di Kelurahan Maguwo saja sebetulnya kami sudah mendeteksi ada 90 titik di satu kalurahan," ucap dia.
Tak hanya di Maguwoharjo, TKD di Gunungkidul juga banyak TKD yang disalahgunakan sebagai tempat hunian.
Menurut Noviar, pihaknya belum melakukan penyegelan terhadap puluhan perumahan yang menggunakan TKD karena berbagai hal seperti saat ini Pol PP sedang melengkapi bukti-bukti, tupoksi yang lain juga harus dilaksanakan sehingga tidak bisa kita laksanakan dalam satu waktu.
"Bertahap semuanya kita lakukan. Jadi kalau yang melakukan pelanggaran yang banyak sekali," kata dia.
Baca juga: Tidak Ada Tukar Guling Bagi Tanah Kas Desa di Yogyakarta yang Terdampak Tol
Dalam waktu dekat, lanjut Noviar, pihaknya akan menyegel 3 atau 4 perumahan pada bulan ini.
"Dalam waktu dekat sebenarnya ada 5, mudah-mudahan di bulan ini ada 3. Tiga itu semua di Maguwo, 3-4 lah bulan ini," kata dia.
Menurut Noviar, developer atau pengembang perumahan yang menyalahgunakan TKD berbeda-beda. Namun, Noviar tidak mengetahui apakah investor atau pendana satu nama atau tidak.
"Kalau nama developernya beda-beda. Kami tidak tahu apakah, karena yang tertera yang tercantum nama-nama beda, apakah si pendana satu orang ya kami tidak tahu itu ranah penyidik mendalami itu," jelas dia.
Dari 5 perumahan yang disegel, menurutnya, dijual dengan harga yang bervariasi mulai Rp 190 juta hingga Rp 360 juta.
"Setahu saya bervariasi, karena mereka juga memasarkan lewat medsos, lewat iklan medsos itu, kemarin yang terakhir itu mereka menjual Rp 190 juta itupun di iklannya dijual. Kemudian di tempat lain ada yang dengan spesifikasi bangunan lebih besar itu ada yang Rp 360 juta," beber Noviar.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.