YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Tanah kas desa terdampak tol tak dilepas tetapi mendapatkan surat palilah dari Keraton Yogyakarta. Tidak ada tukar guling.
Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta, Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, di DIY tanah ada yang memiliki karakteristik khusus seperti tanah kas desa dan Sultan Ground (SG).
"Sejak awal keraton menyampaikan tanah keraton tidak akan dilepas. Tetapi kalau mau digunakan jalan tol silakan, mekanisme seperti apa dengan cara palilah yang diberikan pihak Keraton," jelas Aji, Jumat (13/1/2023).
Baca juga: Lalu Lintas Solo Diprediksi Macet Total pada Tahun 2031, Pemkot Setuju Pembangunan Tol Lingkar
Palilah tersebut nantinya diberikan kepada Dirjen Jasa Marga sebagai pengelola jalan tol. Menurut dia, surat palilah beberapa sudah ada yang dikeluarkan oleh Keraton Yogyakarta.
Ia menjelaskan tanah keraton ada yang digunakan untuk tanah kas desa atau pelungguh dan ada yang murni tanah keraton yang tidak ada mengelola.
Dia menegaskan keduanya tidak ada yang dilepas untuk pembangunan jalan tol.
"Kas desa kan tanah keraton hanya dipalilahkan kepada desa untuk dipergunakan, kalau mau itu mau diganti penggunaannya harus ada palilah baru," katanya.
Disinggung soal kompensasi yang diberikan kepada pihak desa, Aji menyebut sekarang baru dalam tahap pembahasan.
"Apakah nanti mendpatkan sewa, kalau sewa per bulan atau per tahun, masih dalam pembicaraan," kata dia.
Pembahasan dilakukan secara besama-sama baik itu dengan pemerintah desa, Pemerintah DIY, dan juga dari pihak Keraton Yogyakarta, serta direktorat jenderal Jasa Marga.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.