YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Jelang pilkada 2024, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan pesan khusus kepada penjabat wali kota atau bupati yang saat ini sedang bertugas.
Sultan berpesan agar para penjabat kepala daerah mempertimbangkan langkahnya saat ini apakah perlu maju sebagai kontestan Pilkada atau tidak.
Baca juga: 5 Nama Kembalikan Berkas Penjaringan Bakal Cawalkot Yogyakarta ke Partai Golkar, Ada Singgih Raharjo
"Ya dipertimbangkan saja perlu atau tidak, momentumnya tepat atau tidak," ujar Sultan saat ditemui di Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (2/4/2024).
Saat disinggung adanya penjabat wali kota yang berencana maju Pilkada 2024, Sultan meminta agar tidak terlalu buru-buru.
"Kalau saya ya mengko wae (kalau saya nanti saja), rasah kesusu (jangan buru-buru), apapun alasannya,"pungkas Sultan.
Diberitakan sebelumnya, Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo dikabarkan ikut penjaringan bakal calon di Partai Golkar. Singgih juga dikabarkan telah mengembalikan formulir pendaftaram.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta mengungkap beberapa syarat untuk maju sebagai calon Wali Kota Yogyakarta.
Salah satunya, calon yang masih menjabat sebagai anggota DPR, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan BUMN harus mundur dari jabatan.
Komisioner KPU Kota Yogyakarta Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Erizal menjelaskan, syarat calon yang berasal dari DPR, ASN, dan pegawai BUMN wajib mundur.
"Syarat calonya kalau dia DPR harus mundur, kalau dia ASN harus mundur juga," kata Erizal saat dihubungi, Selasa (23/4/2024).
"BUMN juga harus mundur," ucapnya.
Dia menambahkan untuk calon-calon tersebut tidak diperkenankan untuk cuti. "Tidak ada kalau syarat calon itu (cuti)," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.