"Kemudian gergaji, ada juga pisau cutter. Ada sarung pisau dan segala macam, tapi intinya ada tiga itu, cutter, pisau komando dan gergaji yang benda tajamnya," tandasny
Dari hasil otopsi sementara, korban dipotong tiga bagian besar yakni tubuh dan bagian kedua kaki.
Baca juga: Usai Mutilasi Perempuan di Sleman, Pelaku ke Warung untuk Makan
Selain itu, ada bagian tubuh korban juga yang dipotong selain tiga bagian besar tersebut Bahkan di bagian kaki, sampai terlihat tulang.
"Dan ada beberapa potongan lain yaitu 62 potongan termasuk salah satu kaki yang sampai kelihatan tulang," ucapnya.
Hasil dari otopsi, korban juga mengalami luka pada bagian leher. Luka di leher inilah yang dari hasil otopsi menyebabkan korban meninggal dunia.
"Luka diduga akibat pemotongan di bagian leher yang mana luka tersebut sepanjang 20 cm, lebar 4 cm, dan kedalaman luka pada leher itu adalah 9 cm yang mengakibatkan pendarahan dan korban meninggal dunia," urainya.
Nuredy mengungkapkan dari hasil otopsi tidak ada bagian tubuh korban ataupun organ dalam yang hilang.
"Sesuai dengan keterangan dokter tidak ada organ dalam yang hilang, pemeriksaan luar mengatakan tidak ada organ dalam yang hilang," ucapnya.
Baca juga: Kasus Mutilasi di Sleman, Pelaku Nekat Membunuh Korban karena Terlilit Utang Pinjol
Selain itu polisi juga menemukan surat yang ditulis oleh HP di kamar messnya. Surat tersebut berisi penyesalan dan tekanan berupa utang yang belum terbayar.
"Kami mendapatkan bukti petunjuk berupa surat yang ditulis terduga pelaku bahwasanya suratnya itu intinya adalah penyesalan, dan kemudian adanya tekanan berupa hutang yang mana pelaku ucapkan selamat tinggal kepada kenalannya," beber Nuredy.
Setelah membunuh korban, HP menjual ponsel milik korban sebesar Rp 600.000. Ia juga menguasai uang Rp 300.000 dalam dompet korban.
“Sepeda motor (milik korban) belum sempat dijual (oleh pelaku),” kata Nuredy.
Usai membunuh A, ternyata HR sempat mampir ke warung makan indomie (warmindo) yang berlokasi di dekat wisma tempat ia membunuh A.
Baca juga: Kasus Mutilasi di Sleman, Pelaku Nekat Membunuh Korban karena Terlilit Utang Pinjol
Ia pergi ke warmindo untuk makan dan minum.
“Pada saat yang bersangkutan (HR) makan dan minum di warmindo sekitar pukul 20:00 WIB, tersangka berubah pikiran untuk meninggalkan pekerjaannya dan kembali ke wisma dan kemudian melarikan diri,” kata Nuredy.
Tersangka HR dijerat pasal tindak pidana pembunuhan berencana, yakni pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 KUHP.
“Kami terapkan ancaman hukuman paling berat, hukuman seumur hidup hingga hukuman mati,” pungkas Nuredy.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Wijaya Kusuma | Editor : Andi Hartik, Dita Angga Rusiana, Ardi Priyatno Utomo), Tribun Jogja
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.