Salin Artikel

Utang Pinjol di Balik Kasus Mutilasi di Sleman Jadi 65 Bagian

Korban adalah seorang ibu tunggal yang memiliki dua anak berusia 8 tahun dan satu tahun.

Sebelum ditemukan tewas, A datang ke wisma bersama seorang pria pada Sabtu (18/3/2023) sekitar pukul 17.30 WIB.

Pada Minggu (19/3/2023) pagi, pria tersebut menemui penjaga wisma dan mengatakan akan memperpanjang sewa wisma.

Namun ia pergi dengan membawa kunci kamar. Hingga akhirnya Minggu malam, penjaga wisma curiga dan mendobrak pintu kamar.

Terungkap ada mayat yang dimutilasi tergeletak di dalam kamar mandi dengan darah mengering.

Pelaku utang pinjol Rp 8 juta

Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan dengan mutilasi yakni HP (23). Ia ditangkap di wilayah Temanggung, Jawa Tengah.

HP diketahui bekerja di salah satu usaha jasa penyewaan tenda. Ia tinggal di mess yang disediakan oleh tempatnya bekerja di wilayah Ngemplak, Kabupaten Sleman.

Ia nekat membunuh dan memutilasi A untuk menguasai harta benda milik korban karena ia memiliki utang pinjol Rp 8 juta. di tiga aplikasi.

HP dan korban, A mengenal di media sosial Facebook pada November 2022. Mereka sudah beberapa kali bertemu dan berhubungan intim.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah dalam jumpa pers, Rabu (22/03/2023).

"Hubungan yang bisa kami sampaikan adalah antara tersangka dengan korban saling mengenal dengan baik dan sudah beberapa kali ketemu dan berhubungan intim. Itu yang bisa kami sampaikan," tandasnya.

Sebelum pembunuhan terjadi, korban datang ke wisma penginapan pada Sabtu (18/3/2023) pada pukul 13.00 WIB seorang dia.

Dia kemudian cek in dalam jangka waktu enam jam dengan membayar uang Rp 60.000. Satu jam kemudian, pelaku kemudian keluar sekitar pukul 14.00 WIB.

"Jadi enggak lama cuma satu jam keluar lagi dan kemudian kembali lagi di sekitar jam 3 sore atau jam 4 sore," urainya.

"Saat pelaku datang lagi sekitar pukul 15.00 WIB atau 16.00 WIB itu, hasil keterangan dari penjaga wisma, pelaku itu datang bersama dengan wanita," bebernya.

Ternyata di hari kejadian, pelaku dan korban sepakat untik bertemu. A dijemput oleh HP di kawasan Kota Yogyakarta dan pergi ke penginapan.

Nuredy menyampaikan dari keterangan saksi di lokasi terduga pelaku dan korban terlihat tidak ada konflik. Keduanya datang ke wisma terlihat dalam kondisi baik-baik saja.

"Tanpa ada cekcok atau perkelahian dan segala macam. Keterangan saksi mengatakan cukup harmonis masuk ke dalam kamar tersebut di sekitar pukul 15.00 WIB di hari Sabtu," tuturnya.

Pelaku kemudian masuk ke kamar bersama korban. Setelah itu, pelaku maupun korban tidak terlihat keluar kamar.

Ternyata sebelum menjemput korban, pelaku sudah menyiapkan pisau yang diselipkan di balik selimut penginapan.

Pisau tersebut yang kemudian digunakan untuk mengakhiri hidup A.

Kemudian penjaga pada Minggu (19/3/2023) sekitar pukul 02.00 WIB, kendaraan pelaku sudah tidak ada lagi di tempat.

"Jadi diduga pelaku sudah tidak ada di kamar wisma itu di pukul 02.00 WIB," tuturnya.

Mengetahui sepeda motor pelaku sudah tidak ada, penjaga wisma lantas mencoba mengecek ke kamar. Petugas wisma ingin menanyakan apakah sewa kamar akan diperpanjang lagi.

"Penjaga mencoba menanyakan diperpanjang atau tidak lagi. Diketok tidak ada jawaban kemudian diintip dari jendela terlihat bahwasanya ada kepala tergeletak di lantai kamar mandi dan terlihat ada bercak darah di situ," ungkapnya.

Mengetahui itu, penjaga lantas menghubungi pemilik wisma. Karena terkunci, pintu dibuka dengan paksa.

"Dibuka secara paksa terlihatlah bahwasanya korban tergeletak di kamar mandi dengan kondisi yang sangat mengenaskan," tandasnya.

Sementara itu di TKP polisi menemukan barang bukti berupa pisau hingga gergaji serta pisau cutter.

"Kemudian gergaji, ada juga pisau cutter. Ada sarung pisau dan segala macam, tapi intinya ada tiga itu, cutter, pisau komando dan gergaji yang benda tajamnya," tandasny

Dari hasil otopsi sementara, korban dipotong tiga bagian besar yakni tubuh dan bagian kedua kaki.

"Dan ada beberapa potongan lain yaitu 62 potongan termasuk salah satu kaki yang sampai kelihatan tulang," ucapnya.

Hasil dari otopsi, korban juga mengalami luka pada bagian leher. Luka di leher inilah yang dari hasil otopsi menyebabkan korban meninggal dunia.

"Luka diduga akibat pemotongan di bagian leher yang mana luka tersebut sepanjang 20 cm, lebar 4 cm, dan kedalaman luka pada leher itu adalah 9 cm yang mengakibatkan pendarahan dan korban meninggal dunia," urainya.

Nuredy mengungkapkan dari hasil otopsi tidak ada bagian tubuh korban ataupun organ dalam yang hilang.

"Sesuai dengan keterangan dokter tidak ada organ dalam yang hilang, pemeriksaan luar mengatakan tidak ada organ dalam yang hilang," ucapnya.

Selain itu polisi juga menemukan surat yang ditulis oleh HP di kamar messnya. Surat tersebut berisi penyesalan dan tekanan berupa utang yang belum terbayar.

"Kami mendapatkan bukti petunjuk berupa surat yang ditulis terduga pelaku bahwasanya suratnya itu intinya adalah penyesalan, dan kemudian adanya tekanan berupa hutang yang mana pelaku ucapkan selamat tinggal kepada kenalannya," beber Nuredy.

Setelah membunuh korban, HP menjual ponsel milik korban sebesar Rp 600.000. Ia juga menguasai uang Rp 300.000 dalam dompet korban.

“Sepeda motor (milik korban) belum sempat dijual (oleh pelaku),” kata Nuredy.

Usai membunuh A, ternyata HR sempat mampir ke warung makan indomie (warmindo) yang berlokasi di dekat wisma tempat ia membunuh A.

Ia pergi ke warmindo untuk makan dan minum.

“Pada saat yang bersangkutan (HR) makan dan minum di warmindo sekitar pukul 20:00 WIB, tersangka berubah pikiran untuk meninggalkan pekerjaannya dan kembali ke wisma dan kemudian melarikan diri,” kata Nuredy.

Tersangka HR dijerat pasal tindak pidana pembunuhan berencana, yakni pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 KUHP.

“Kami terapkan ancaman hukuman paling berat, hukuman seumur hidup hingga hukuman mati,” pungkas Nuredy.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Wijaya Kusuma | Editor : Andi Hartik, Dita Angga Rusiana, Ardi Priyatno Utomo), Tribun Jogja

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/03/22/173000978/utang-pinjol-di-balik-kasus-mutilasi-di-sleman-jadi-65-bagian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke