TR yang tidak mengetahui jam tangan itu mahal, hanya menjual seharga Rp 8 juta melalui media sosial.
"Uang hasil penjualan jam itu sudah dipakai foya-foya karena pelaku ini sering kafe-kafe," kata dia.
Suharno menuturkan, TR disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Untuk ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
"Pelaku juga baru saja keluar dari Lapas Pajangan dengan kasus pencurian 6 bulan lalu," kata dia.
Baca juga: Ditanya Maju Pilgub Jateng atau DKI, Gibran: Ditunggu Saja
TR mengaku, tidak mengetahui jika harga jam tangan tersebut mahal, dan mengaku menyesal menjual dengan harga murah.
"Saya jual Rp 8 juta, kalau tahu harga aslinya mahal saya jual lebih. Lha saat itu saya posting ada yang menawar segitu (Rp 8 juta) terus saya kasih saja, uangnya saya pakai untuk foya-foya dan karaoke sendiri saja," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.