Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Mengenal Motif Batik Parang, Batik Larangan yang Tidak Boleh Sembarang Digunakan

Kompas.com - 06/12/2022, 13:58 WIB

Dalam nyamping/bebet, aturan penggunaan motif Parang sebagai batik larangan adalah sebagai berikut:

  1. Motif Parang Rusak Barong 10 cm hingga tak terbatas hanya boleh dikenakan oleh raja dan putra mahkota.
  2. Motif Parang Barong 10 – 12 cm hanya boleh dikenakan oleh putra mahkota, permaisuri, Kanjeng Panembahan dan istri utamanya, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati dan istri utamanya, putra sulung sultan dan istri utamanya, putra-putri sultan dari permaisuri, dan patih.
  3. Motif Parang Gendreh ukuran 8 cm hanya boleh dikenakan oleh istri sultan (ampeyan dalem), istri putra mahkota, putra-putri dari putra mahkota, Pangeran Sentana, para pangeran dan istri utamanya.
  4. Motif Parang Klithik ukuran 4 cm ke bawah hanya boleh dikenakan oleh putra ampeyan dalem, dan garwa ampeyan (selir putra mahkota), cucu, cicit/buyut, canggah, dan wareng.

Untuk pemakaian motif Parang sebagai kampuh/dodot aturannya adalah sebagai berikut:

  1. Motif Parang Barong hanya boleh dikenakan oleh oleh sultan, permaisuri dan istri utama, putra mahkota, putri sulung sultan, Kanjeng Panembahan, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati, putra sulung sultan dan istri utamanya.
  2. Kampuh Gendreh hanya boleh dikenakan oleh putra-putri sultan dari permaisuri dan garwa ampeyan, istri (garwa ampeyan), putra-putri dari putra mahkota, Pangeran Sentono, istri utama para pangeran, dan patih.
  3. Bebet Prajuritan (kain batik untuk kelengkapan busana keprajuritan), yang boleh mengenakan sama dengan ketentuan pemakaian kampuh.
  4. Motif Kampuh Parang Rusak Klithik hanya boleh dikenakan oleh untuk istri dan garwa ampeyan putra mahkota.

Sumber:
kebudayaan.pdkjateng.go.id  
indonesia.travel  
kratonjogja.id  

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Polisi Amankan 1 Tersangka Ledakan Bahan Petasan di Magelang

Polisi Amankan 1 Tersangka Ledakan Bahan Petasan di Magelang

Yogyakarta
Kejahatan Jalanan Kembali Terjadi di DIY, Sultan Pertimbangkan Sekolah Khusus bagi Anak Bermasalah Hukum

Kejahatan Jalanan Kembali Terjadi di DIY, Sultan Pertimbangkan Sekolah Khusus bagi Anak Bermasalah Hukum

Yogyakarta
Pertama Kali, Desa Wadas Banjir, Gorong-gorong Tertutup Material Jalan Akses ke Tambang

Pertama Kali, Desa Wadas Banjir, Gorong-gorong Tertutup Material Jalan Akses ke Tambang

Yogyakarta
Luweng Brahoro Tempat Mahasiswa UNS Tewas Terjatuh, Goa Vertikal Terdalam di Kalurahan Purwodadi Gunungkidul

Luweng Brahoro Tempat Mahasiswa UNS Tewas Terjatuh, Goa Vertikal Terdalam di Kalurahan Purwodadi Gunungkidul

Yogyakarta
Minum 4 Botol Miras, Pria di Sleman Berhalusinasi Melawan 'Klitih', Padahal Bacok Pengguna Jalan

Minum 4 Botol Miras, Pria di Sleman Berhalusinasi Melawan "Klitih", Padahal Bacok Pengguna Jalan

Yogyakarta
Ledakan Bahan Petasan di Magelang, Polisi Amankan Karung Berbau Belerang

Ledakan Bahan Petasan di Magelang, Polisi Amankan Karung Berbau Belerang

Yogyakarta
Kasus Pengeroyokan Anak di Yogyakarta, Pelaku Mengaku Diserang Terlebih Dulu

Kasus Pengeroyokan Anak di Yogyakarta, Pelaku Mengaku Diserang Terlebih Dulu

Yogyakarta
KPAID Kota Yogyakarta: Remaja Terlibat Kejahatan Jalanan karena Kekurangan Ruang Terbuka Publik

KPAID Kota Yogyakarta: Remaja Terlibat Kejahatan Jalanan karena Kekurangan Ruang Terbuka Publik

Yogyakarta
Cuitan Viral Perempuan Dibuntuti, Kapolda DI Yogyakarta Janji Segera Ungkap Perkara Ini

Cuitan Viral Perempuan Dibuntuti, Kapolda DI Yogyakarta Janji Segera Ungkap Perkara Ini

Yogyakarta
Jatuh ke Goa Braholo Gunungkidul, Mahasiswa UNS Ditemukan di Kedalaman 37 Meter

Jatuh ke Goa Braholo Gunungkidul, Mahasiswa UNS Ditemukan di Kedalaman 37 Meter

Yogyakarta
Viral Video Anak Dipukuli di Jalanan, 15 Pelaku Ditangkap Polresta Yogyakarta

Viral Video Anak Dipukuli di Jalanan, 15 Pelaku Ditangkap Polresta Yogyakarta

Yogyakarta
Aniaya Pria yang Antar Pulang Mantan Tunangan, Pemuda di Cilacap Ditangkap Polisi, Ini Ceritanya

Aniaya Pria yang Antar Pulang Mantan Tunangan, Pemuda di Cilacap Ditangkap Polisi, Ini Ceritanya

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 27 Maret 2023: Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan Petir

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 27 Maret 2023: Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan Petir

Yogyakarta
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Semarang Hari Ini, Senin 27 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Semarang Hari Ini, Senin 27 Maret 2023

Yogyakarta
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Cilacap Hari Ini, Senin 27 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Cilacap Hari Ini, Senin 27 Maret 2023

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke