Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Mengenal Motif Batik Parang, Batik Larangan yang Tidak Boleh Sembarang Digunakan

Kompas.com - 06/12/2022, 13:58 WIB

Selain itu, kesatria yang mengenakan motif ini diyakini bisa mendapat kekuatan berlipat.

Dalam versi lain disebutkan bahwa motif Parang diciptakan oleh Panembahan Senopati saat mengamati gerak ombak Laut Selatan yang menerpa karang di tepi pantai.

Dengan demikian, pola garis lengkungnya diartikan sebagai ombak lautan yang menjadi pusat tenaga alam, dalam hal ini yang dimaksud adalah kedudukan raja.

Sedangkan komposisi miring pada motif Parang ini juga menjadi lambang kekuasaan, kebesaran, kewibawaan, dan kecepatan gerak.

Motif Parang sebagai batik larangan

Beberapa jenis batik dengan motif Parang ada yang masuk ke dalam batik larangan.

Batik larangan, atau di Keraton Yogyakarta disebut Awisan Dalem, adalah motif-motif batik yang penggunaannya terikat dengan aturan-aturan tertentu di Keraton Yogyakarta sehingga tidak semua orang boleh memakainya.

Motif Parang Rusak adalah motif pertama yang ditetapkan sebagai batik larangan di Kesultanan Yogyakarta oleh Sri Sultan Hamengku Buwono I pada tahun 1785.

Motif Parang dan variasinya kembali menjadi batik larangan yang sangat ditekankan di Keraton Yogyakarta pada masa Sri Sultan Hamengku Buwono VIII (1921-1939).

Penggunaannya secara khusus tertuang dalam “Rijksblad van Djokjakarta” tahun 1927 tentang Pranatan Dalem Bab Jenenge Panganggo Keprabon Ing Kraton Nagari Yogyakarta.

Ketentuan tersebut memuat aturan penggunaan batik larangan dalam nyamping/bebet dan kampuh/dodot.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 31 Maret 2023: Hujan dari Siang hingga Sore Hari

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 31 Maret 2023: Hujan dari Siang hingga Sore Hari

Yogyakarta
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Semarang Hari Ini, Jumat 31 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Semarang Hari Ini, Jumat 31 Maret 2023

Yogyakarta
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Cilacap Hari Ini, Jumat 31 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Cilacap Hari Ini, Jumat 31 Maret 2023

Yogyakarta
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Yogyakarta Hari Ini, 31 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Yogyakarta Hari Ini, 31 Maret 2023

Yogyakarta
Pengusaha di Yogyakarta Wajib Bayar THR 100 Persen, Tak Boleh Dicicil

Pengusaha di Yogyakarta Wajib Bayar THR 100 Persen, Tak Boleh Dicicil

Yogyakarta
Lebaran 2023, Tiket Bus Kelas VIP dan Bisnis di DIY Naik hingga 40 Persen

Lebaran 2023, Tiket Bus Kelas VIP dan Bisnis di DIY Naik hingga 40 Persen

Yogyakarta
Mudik Lebaran 2023, Bupati Sleman: Kami Targetkan Jalan Kabupaten 'Zero Hole'

Mudik Lebaran 2023, Bupati Sleman: Kami Targetkan Jalan Kabupaten "Zero Hole"

Yogyakarta
Pemain Timnas U-20 Hokky Caraka Komentari Ganjar di Instagram, Ayah: Dia Kecewa

Pemain Timnas U-20 Hokky Caraka Komentari Ganjar di Instagram, Ayah: Dia Kecewa

Yogyakarta
Cara Keluarga Meredam Kekecewaan Hokky Caraka Setelah Piala Dunia U-20 Batal

Cara Keluarga Meredam Kekecewaan Hokky Caraka Setelah Piala Dunia U-20 Batal

Yogyakarta
Piala Dunia U 20 Batal di Indonesia, Ayah Hokky Caraka: Sudah Banyak yang Dikorbankan

Piala Dunia U 20 Batal di Indonesia, Ayah Hokky Caraka: Sudah Banyak yang Dikorbankan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 30 Maret 2023: Hujan dari Siang hingga Malam Hari

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 30 Maret 2023: Hujan dari Siang hingga Malam Hari

Yogyakarta
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Semarang Hari Ini, Kamis 30 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Semarang Hari Ini, Kamis 30 Maret 2023

Yogyakarta
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Yogyakarta Hari Ini, 30 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Yogyakarta Hari Ini, 30 Maret 2023

Yogyakarta
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Cilacap Hari Ini, Kamis 30 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Cilacap Hari Ini, Kamis 30 Maret 2023

Yogyakarta
Ada Pemilu Serentak 2024, Pemilihan Lurah di Gunungkidul Diundur Tahun 2025

Ada Pemilu Serentak 2024, Pemilihan Lurah di Gunungkidul Diundur Tahun 2025

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke