Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumanti menuturkan, RN dan ERW sama-sama berkuliah di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah. Namun, keduanya berbeda program studi (prodi).
Mereka bertemu saat magang di sebuah SMK.
"Dia dan korban sama-sama kuliah di UNS. Keduanya berjumpa saat magang di SMK. Prodinya beda, tapi lokasi magangnya sama di SMK di saat semester 7 di SMK itu tahun 2019," tuturnya, Kamis.
Walau korban dan pelaku mempunyai hubungan dekat, tetapi ERW tidak menganggapnya sebagai hubungan asmara.
"Tidak ada hubungan percintaan menurut dia (ERW)," jelasnya.
Baca juga: Upaya Pembunuhan Wanita Hamil di Pantai Ngrawe Sudah Berulang Kali, Ini Motifnya
Jejak pelaku diketahui usai polisi memeriksa rekaman CCTV SMPN 1 Tanjungsari, Gunungkidul. Berdasarkan laporan yang diterima polisi, korban dan pelaku sempat makan di warung bakmi jawa di Tanjungsari.
Dari hasil rekaman CCTV, polisi mengetahui identitas mobil yang digunakan pelaku. Kendaraan itu ternyata merupakan mobil rental.
Setelahnya, polisi melakukan penelusuran identitas mobil itu. Hingga akhirnya jejak pelaku diketahui. ERW dan AA ditangkap di kawasan Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa. Mereka kemudian dibawa ke Polres Gunungkidul.
Atas perbuatannya, ERW dan AA kini harus mendekam dalam penjara. Mereka terancam dijerat Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Warga Sukoharjo Terkait Mayat Wanita Hamil di Pantai Ngrawe
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono | Editor: Robertus Belarminus, Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.