Salin Artikel

Kisah Pilu RN, Dibunuh karena Tolak Gugurkan Kandungan, Buku Catatan Ibu Hamil Jadi Saksi Bisu

KOMPAS.com - Mayat wanita ditemukan mengambang di Pantai Ngrawe, Kapanewon (Kecamatan) Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (15/11/2022) pagi.

Identitas jenazah tersebut diketahui berinisial RN (25), warga Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Berdasarkan pemeriksaan USG, RN sedang hamil 28 minggu.

RN dibunuh oleh ERW (24) dan AA (37). ERW diduga merupakan sosok yang menghamili RN. Meski demikian, berdasarkan keterangan ERW, dirinya dan RN hanyalah teman.

Korban dibunuh lantaran enggan menggugurkan kandungannya. Bahkan, RN menyayangi bayi yang dikandungnya.

"Korban (RN) sangat mencintai kandungannya. Pelaku (ERW) beberapa kali ingin menguggurkan, tetapi korban tidak mau," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Gunungkidul AKP Mahardian Dewo Negoro, di Mapolres Gunungkidul, Kamis (17/11/2022).

Salah satu bukti kecintaan RN dengan kandungannya terlihat dari buku catatan ibu hamil.

“Gambarnya lengkap termasuk hasil USG si bayi ada di catatan buku ibu hamil," ucapnya.

Selain itu, terdapat juga suplemen vitamin agar anak yang dikandung dapat tumbuh dengan sehat.

Benda-benda itu kini disita polisi sebagai barang bukti.

Menurut keterangan pelaku, korban dibunuh di Pantai Kukup, Kabupaten Gunungkidul. Pelaku mengajak korban dengan alasan akan menggelar ritual untuk kandungan RN.

Setiba di Pantai Kukup pada Selasa (15/11/2022) sekitar pukul 00.30 WIB, korban dan dua pelaku mengobrol di saung atau gardu pandang Pantai Kukup.

Selanjutnya, di tebing, pelaku meminta korban untuk menanggalkan pakaian dengan alasan ingin melakukan ritual. Kemudian, tersangka berupaya untuk mendorongnya, tetapi gagal.

Lalu, untuk menghabisi nyawa RN, ERW membekap korban hingga lemas. Ia dibantu oleh AA yang merupakan kawan ERW. Setelahnya, korban dibuang dari atas tebing Pantai Kukup.

Seusai dibekap, korban kemungkinan belum meninggal.

"Hasil otopsi ada cairan di paru-paru. Kemungkinan saat dibunuh itu belum sepenuhnya meninggal masih mungkin cuma lemas. Dan pelaku sendiri mengatakan mungkin masih mendengar napas. Ada lagi upaya pelaku pada saat ngangkat itu kan ada kaya tangga gitu sengaja badannya (korban) diturunkan supaya kepala terbentur," ungkap Mahardian.

Ternyata, keinginan ERW untuk membunuh RN tak hanya tebersit sekali saja. Niatan itu muncul sejak akhir September 2022.

"Pada akhir September 2022 (merencanakan pembunuhan). Pertama diajak ke Gunung Kawi. Korban juga sempat diajak ke dukun-dukun katanya supaya cari keselamatan, cari doa. Padahal si pelaku niatnya mau menggugurkan kandungan. Karena RN tidak mau. Buktinya ada RN mempertahankan hubungan ini karena vitamin kehamilan lengkap bukti dia periksa dokter juga ada," ungkapnya.

Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumanti menuturkan, RN dan ERW sama-sama berkuliah di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah. Namun, keduanya berbeda program studi (prodi).

Mereka bertemu saat magang di sebuah SMK.

"Dia dan korban sama-sama kuliah di UNS. Keduanya berjumpa saat magang di SMK. Prodinya beda, tapi lokasi magangnya sama di SMK di saat semester 7 di SMK itu tahun 2019," tuturnya, Kamis.

Walau korban dan pelaku mempunyai hubungan dekat, tetapi ERW tidak menganggapnya sebagai hubungan asmara.

"Tidak ada hubungan percintaan menurut dia (ERW)," jelasnya.

Jejak pelaku diketahui usai polisi memeriksa rekaman CCTV SMPN 1 Tanjungsari, Gunungkidul. Berdasarkan laporan yang diterima polisi, korban dan pelaku sempat makan di warung bakmi jawa di Tanjungsari.

Dari hasil rekaman CCTV, polisi mengetahui identitas mobil yang digunakan pelaku. Kendaraan itu ternyata merupakan mobil rental.

Setelahnya, polisi melakukan penelusuran identitas mobil itu. Hingga akhirnya jejak pelaku diketahui. ERW dan AA ditangkap di kawasan Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa. Mereka kemudian dibawa ke Polres Gunungkidul.

Atas perbuatannya, ERW dan AA kini harus mendekam dalam penjara. Mereka terancam dijerat Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono | Editor: Robertus Belarminus, Khairina)

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/11/18/130000578/kisah-pilu-rn-dibunuh-karena-tolak-gugurkan-kandungan-buku-catatan-ibu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke