YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menggelar sidang perdana dugaan kasus korupsi pembangunan Apartemen Royal Kedhaton pada Senin (22/8/2022).
Agenda sidang pertama ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang kali ini menghadirkan satu terdakwa, yakni Oon Nusihono selaku Vice President PT Summarecon Tbk, secara virtual dan didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Djauhar Setiadi.
Baca juga: Jogja Corruption Watch Desak KPK Usut Kasus Lain Selain Kasus Suap Mantan Wali Kota Yogyakarta
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rudi Dwi Prasetyono mengungkapkan, pada dugaan kasus korupsi ini terdakwa yakni Oon Nusihono memberikan beberapa barang dan uang kepada mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.
"Terdakwa memberikan uang sebesar 20.450 dollar Amerika Serikat, Rp 20 juta atau sekitar jumlah itu, satu unit mobil Volkswagen Scirocco 2.000 cc warna hitam tahun 2010, dan satu sepeda elektrik merek Specialized," kata Rudi, di PN Yogyakarta, pada Senin.
Rudi menambahkan, uang beserta mobil dan sepeda tersebut diserahkan secara langsung ataupun tidak langsung kepada Haryadi, yaitu melalui Triyanto Budi Yuwono, perantara yang menjabat sebagai sekretaris pribadi sekaligus tangan kanan Haryadi.
Rudi menuturkan, selain memberikan uang dan barang, terdakwa Oon Nusihono juga memberikan sejumlah uang sebanyak 6.808 dollar Amerika Serikat kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Yogyakarta Nurwidihartana.
"Dengan maksud supaya Haryadi Suyuti melalui Nurwidihartana dan Triyanto Budi Yuwoni mempercepat dan mempermudah penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton atas nama PT Java Orient Properti," ujar Rudi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.