YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya berhenti pada penuntasan kasus suap apartemen Royal Kedhaton yang menyeret nama mantan wali kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.
"Dengan kasus ini menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menyelidiki kasus-kasus lain. Tentu, KPK harus memiliki bukti yang cukup minimal ada dua alat bukti," ujar Kamba, Selasa (7/6/2022).
Baca juga: KPK Bawa Koper Sebanyak 3 Buah dari Balai Kota Yogyakarta
Kamba mengatakan, kasus yang menyeret Haryadi beserta tiga tersangka lainnya seakan membuktikan adanya problem serius dalam proses perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap bangunan komersil di Kota Yogyakarta, yang harus segera dibenahi dari berbagai aspek.
Dia meminta kepada pejabat di lingkungan pemerintah Kota Gudeg tidak mudah tergiur jika diiming-imingi sesuatu, baik itu uang maupun barang-barang mewah sebagai gratifikasi atau suap.
Dengan ada kasus ini menjadi Pekerjaan Rumah atau PR bagi Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Sumadi untuk segera melakukan pembenahan di seluruh sektor pemerintahan.
"Agar kasus serupa tidak terulang lagi. Sekadar mengingatkan untuk Pj wali kota Yogyakarta Sumadi untuk tidak melakukan intervensi dalam memberikan rekomendasi dan penerbitan perizinan terhadap bangunan komersil khususnya yang berpotensi melakukan pelanggaran hukum.," ujar dia.
Menurutnya, pengawas internal di pemerintahan seperti inspektorat perlu diperkuat peran, fungsi dan kewenangannya untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan penyimpangan lainnya. Karena keberadaan inspektorat sangat strategis.
Ia menambahkan, kepala daerah maupun investor yang akan membuka usaha di Daerah Istimewa Yogyakarta harus mentaati perizinan dengan baik dan benar.
"Segala aturan terkait dengan perizinan ditaati secara baik dan benar baik oleh kepala daerah, maupun para investor atau pengusaha yang melakukan investasi di Daerah Istimewa Yogyakarta tidak hanya di Kota Yogyakarta tapi juga di kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Gunungkidul," kata dia.
Dalam kesempatan ini, dia juga mengkritik KPK karena lamban dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi pada proyek renovasi pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta APBD Tahun Anggaran 2016 - 2017 pada Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY), yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 35 miliar.
"Saatnya KPK menuntaskan kasus dugaan korupsi pada proyek renovasi pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta tanpa tebang pilih, yang hingga kini masih berkutat pada pemeriksaan para saksi tetapi belum mengumumkan nama tersangka," ucapnya.
Baca juga: KPK Kembali Lanjutkan Pemeriksaan Kota Yogyakarta, Ini Dinas yang Disasar
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.