Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paguyuban Skuter Listrik Malioboro Mengaku Belum Pernah Diajak Diskusi soal Perwal Operasional

Kompas.com, 18 Juli 2022, 17:18 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta berencana mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta terkait aturan operasional skuter listrik atau otoped listrik.

Terkait pembahasan perwal tersebut, pengusaha skuter listrik belum pernah diajak duduk bersama untuk menentukan aturan atau lokasi opetasional skuter listrik.

Ketua Paguyuban Skuter Listrik Malioboro Adi Kusuma menyayangkan Pemkot Yogyakarta yang tidak melibatkan paguyuban skuter dalam membuat perwal terkait aturan operasional skuter listrik.

"Kenapa kami enggak dilibatkan, padahal banyak bagian dari kami ingin Kota Yogyakarta jadi tempat wisata," kata dia saat dihubungi, Senin (17/7/2022).

Baca juga: Rambu Larangan Skuter Listrik di Malioboro Dipasang, Pemkot Siapkan Sanksi bagi Pelanggar

Adi menambahkan jika kedepan kendaraan tidak diperbolehkan masuk ke Malioboro, skuter listrik dapat menjadi solusi dan menjadi wisata baru.

"Kesalahan kami apa biar kami benahi, sampai saat ini kita belum pernah dilibatkan," katanya.

Dia berharap perwal yang dikeluarkan ini terkait teknis operasional penggunaan skuter listrik. Selain itu juga diharapkan dapat mengakomodir masalah-masalah yang muncul dan tidak hanya soal lokasi saja.

"Yang namanya kendaraan listrik itu di masa depan tidak dapat dihindari akan banyak masalah seperti itu. Kami harap dari perwal ini buatlah perwal terkait operasional penggunaan skutik secara luas," katanya.

Saat ini pihaknya bersama tujuh anggota lainnya sedang menunggu perwal aturan skuter listrik terbit. Setelah perwal berlaku pihaknya baru akan menyikapinya, karena saat ini muncul pengusaha-pengusaha baru yang sembarangan menyewakan.

"Kami mau bertindak hati-hati. Jangan sampai kami disebut sebagai orang-orang yang sembarangan," kata dia.

Ia berharap skuter listrik tetap bisa beroperasi di kawasan sumbu filosofis, yang di dalamnya terdapat Malioboro. Pasalnya, saat mencoba menyewakan di lokasi lain seperti di kawasan Kota Baru sebagaimana wacana perwal, ia mengaku tidak mendapatkan penghasilan yang layak.

Baca juga: Rambu Larangan Penggunaan Skuter Listrik Segera Dipasang di Yogyakarta

"Jadi kalau kami sendiri sampai sekarang berharap dibina, entah dipindah kami siap. Tapi kami mohon dalam melakukan kajian diberikan tempat yang produktif jangan sembarangan tempat," ujarnya.

"Sempat mencoba menyewakan dua minggu di Kota Baru justru tombok (rugi)," kata dia.

Sebelumnya, Pj Wali Kota Yogyakarta Sumadi menyampaikan, bahwa pihaknya sedang menyiapkan peraturan wali kota (Perwal) terkait dengan larangan skuter listrik di kawasan sumbu filosofis. Pihaknya menargetkan perwal tersebut selesai pada akhir Juli 2022.

"Kami sedang menyusun draf perwal, minggu ini diharapkan sebagian besar sudah jadi untuk dasar hukum melakukan penindakan. Walaupun, di Permenhub sudah ada aturannya, tapi kami ingin menegaskan kembali," kata dia.

Sumadi berharap perwal dapat segera diterapkan pada Agustus 2022, termasuk sanksinya. Dia mengatakan ada beberapa sanksi yang bisa diberikan kepada para pelanggar.

Pertama adalah sanksi administrasi. Namun, jika masih melanggar maka akan dilakukan penyitaan skuter.

"Sekali lagi saya imbau pengusaha skuter listrik karena untuk kepentingan semua di kota Yogya mbok ya enggak usah melawan aturan," pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Yogyakarta
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Yogyakarta
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Yogyakarta
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Yogyakarta
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Yogyakarta
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Yogyakarta
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Yogyakarta
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Yogyakarta
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
Yogyakarta
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Yogyakarta
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Yogyakarta
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Yogyakarta
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Yogyakarta
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Yogyakarta
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau