Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rambu Larangan Skuter Listrik di Malioboro Dipasang, Pemkot Siapkan Sanksi bagi Pelanggar

Kompas.com - 14/07/2022, 16:09 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai memasang rambu larangan penggunaan skuter listrik atau otoped listrik di kawasan Malioboro. Rambu-rambu yang dipasang berbentuk baliho dan stiker.

Kepala Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Noviar Rahmad mengatakan pemasangan rambu-rambu larangan skuter listrik dan otoped listrik ada di beberapa titik sepanjang Titik Nol Kilometer Kota Yogyakarta, Malioboro, hingga Tugu Pal Putih.

"Yang baru selesai di Titik Nol sampai ke utara Mangkubumi. Nanti malam kami selesaikan sampai Tugu untuk pemasangannya," kata Noviar saat dihubungi, Kamis (14/7/2022).

Baca juga: Rambu Larangan Penggunaan Skuter Listrik Segera Dipasang di Yogyakarta

Noviar menambahkan banyaknya skuter listrik atau otoped listrik yang beroperasi di kawasan tersebut lantaran wisatawan yang silih berganti, sehingga dibutuhkan rambu-rambu larangan skuter listrik atau otoped listrik.

"Sekarang kalau ada wisatawan masuk Malioboro atau ke sepanjang Mangkubumi datangnya sekali engak tahu kalo ada larangan. Sementara penyedia jasa otopet masih ada di situ, sehingga mereka bebas mengendarai otopet di situ. Makanya saya pasang hari ini," jelasnya.

Dia menambahkan, selain memasang rambu larangan skuter listrik dan otoped listrik beroperasi, pihaknya akan rapat dengan Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta untuk mengeluarkan sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.

"Besok rapat dengan wali kota. Akan mengeluarkan sanksi. Apabila ada pelanggaran akan diberi sanksi. Baik berupa penyitaan otopetnya ataupun bentuk denda," kata dia.

Baca juga: Skuter Listrik Kembali Marak Beroperasi, Sultan: Jangan Mempermainkan Pemerintah Daerah

Aturan tersebut diharapkan selesai pada minggu ketiga bulan Juli.

Noviar menyampaikan, sanksi tersebut menyasar kedua belah pihak, baik itu penyedia jasa sewa skuter listrik atau otoped listrik dan juga penyewanya.

"Semua, yang menyewa atau penyedia jasa. Sesuai SE Gub tentang larangan penyewa dan penyedia jasa," kata dia.

Ia menambahkan, dalam pengawasan nantinya Jogoboro, Jagamargo, Dishub kota dan Provinsi DIY, Satpol PP Kota Yogyakarta dan DIY semua akan terlibat di dalam menegakkan.

"Semuanya ikut menegakkan dan mengawasi," tambah Noviar.

Sembari menunggu aturan tersebut muncul, Pol PP DIY mulai Kamis malam kembali melakukan patroli untuk menertibkan skuter-skuter listrik yang masih beroperasi.

Jika masih ada yang membandel, sanksi berupa penyitaan KTP akan diberlakukan.

"Menemukan akan menyita KTP dulu. Kemudian diiminta ke Pol PP DIY untuk pembinaan dan membuat surat pernyataan," ucap Noviar.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komplotan Pencuri di Yogyakarta Ditangkap, Sehari Ganjal 10 Mesin ATM, Uang Rp 150 Juta Disikat

Komplotan Pencuri di Yogyakarta Ditangkap, Sehari Ganjal 10 Mesin ATM, Uang Rp 150 Juta Disikat

Yogyakarta
Jelang Desentralisasi Sampah, Pj Wali Kota: Pembangunan TPST 3R Karangmiri Mundur

Jelang Desentralisasi Sampah, Pj Wali Kota: Pembangunan TPST 3R Karangmiri Mundur

Yogyakarta
Tak Mau 'Snack Lelayu' Terulang Saat Pilkada, Ketua KPU DIY Minta Lebih Teliti

Tak Mau "Snack Lelayu" Terulang Saat Pilkada, Ketua KPU DIY Minta Lebih Teliti

Yogyakarta
Terdapat 3 Sengketa Pemilu, Penetapan Anggota Legislatif di DIY Terancam Mundur

Terdapat 3 Sengketa Pemilu, Penetapan Anggota Legislatif di DIY Terancam Mundur

Yogyakarta
Muncul dalam Penjaringan PDI Perjuangan, Soimah Tidak Bersedia Maju Pilkada

Muncul dalam Penjaringan PDI Perjuangan, Soimah Tidak Bersedia Maju Pilkada

Yogyakarta
Lansia di Kulon Progo Dibacok Residivis yang Cemburu Buta

Lansia di Kulon Progo Dibacok Residivis yang Cemburu Buta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Pelihara Buaya dari Sekecil Tokek Kini 2 Meter, Pemilik Ngeri dan Serahkan ke BKSDA Yogyakarta

Pelihara Buaya dari Sekecil Tokek Kini 2 Meter, Pemilik Ngeri dan Serahkan ke BKSDA Yogyakarta

Yogyakarta
Saat Bansos Jelang Pilkada Jadi Perhatian Khusus KPU DIY...

Saat Bansos Jelang Pilkada Jadi Perhatian Khusus KPU DIY...

Yogyakarta
Pembebasan Lahan di IKN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Pembebasan Lahan di IKN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Yogyakarta
Soal Gugatan 'Snack Lelayu', KPU Sleman: No Comment, Kami Sampaikan pada Waktu yang Tepat

Soal Gugatan "Snack Lelayu", KPU Sleman: No Comment, Kami Sampaikan pada Waktu yang Tepat

Yogyakarta
Soal Posisi PDI-P Pasca-Pilpres 2024, Ganjar: Rasanya Iya, di Luar Pemerintahan

Soal Posisi PDI-P Pasca-Pilpres 2024, Ganjar: Rasanya Iya, di Luar Pemerintahan

Yogyakarta
Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Yogyakarta
Ganjar Pastikan Siap Turun untuk Pemenangan PDI-P pada Pilkada 2024

Ganjar Pastikan Siap Turun untuk Pemenangan PDI-P pada Pilkada 2024

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com