Y
YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Surat Edaran (SE) Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)nomor 551/461 yang berisi larangan kendaraan tertentu dengan penggerak listrik beroperasi di kawasan sumbu filosofis, yaitu dari Jalan Margo Utomo, Malioboro, hingga Margo Mulyo. Menjadi polemik bagi para pengusaha persewaan skuter listrik.
Polemik itu muncul karena beberapa pengusaha sudah mengajukan izin usaha kepada pemerintah tetapi SE Gubernur DIY soal larangan justru terbit.
Salah satu pengusaha persewaan skuter, Beny menyayangkan adanya SE larangan ini. Menurit dia selain bebas polusi skuter listrik merupakan wahana wisata baru di Yogyakarta dan menimbulkan multiplier effect.
Baca juga: Resmi Mulai Hari Ini Skuter Listrik Dilarang Beroperasi di Sejumlah Jalan di Yogyakarta
"Ketika ada skuter menggeliat lah pariwisata di Yogya itu tambah lah dari segi pengunjung. penjual-penjual kayak angkringan laris dibeli wisatawan dari kota lain bahkan seluruh indonesia mereka ya sangat hepi," kata dia.
Ia berharap menjamurnya persewaan skuter ini dievaluasi oleh pemerintah dengan menanyakan izin usaha. Menurut dia jika persewaan memiliki izin usaha maka persewaan juga memiliki standar operasional prosedur (SOP).
"Ada enggak izinnya? Kalau berizin pasti SOP dari tata cara pengendara ada, tinggal ada batasan jumlahnya berapa kan selama ini kan memang dilihat tidak tertib karena tidak ada pengecekan ataupun penertiban izin usaha," beber Beny.
Selama ini pengusaha persewaan skuter listrik belum banyak yang berizin mereka memiliki uang lalu asal membeli skuter dan menyewakannya di sekitar sumbu filosofis yakni dari Tugu Pal Putih hingga Titik Nol Kilometer Kota Yogyakarta.
"Harusnya kalau mau tertib ya jangan langsung dilarang. Tapi menertibkan itu adalah yang berizin mana aja, tinggal dari pihak pariwisata atau pemkot, gubernur dia mengarahkan gimana caranya skuter yang sudah berizin dan istilahnya dia memiliki sop dia yang diarahkan," jelasnya.
Disinggung apakah persewaan miliknya memiliki izin Beny mengaku sudah mengantongi izin.
"Tempat saya skuter jogja tour, Udah (izin). Kalau Malioboro skuter ada izinnya juga. Sudah ada izinnya malah dilarang," ungkap dia.
Ia berharap agar pemerintah membuat rute khusus bagi persewaan skuter listrik dan dilakukan pembatasan jumlah skuter si jalanan protokol Yogyakarta.
"Kalau ada batasan ya sudah. Ketika ada maksimal kapasitas 200 skuter 300 skuter ya tidak bisa lagi untuk ada yang baru (persewaan). Selama ini kan gak ada. Asal ada uang, ada tempat disitu dia menyewakan. Harusnya kan enggak," tuturnya.
Berita sebelumnya, Hari ini Kamis (31/3/2022) Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) no 551/461 yang berisi larangan kendaraan tertentu dengan penggerak listrik beroperasi di kawasan sumbu filosofis, yaitu dari Jalan Margo Utomo, Malioboro, hingga Margo Mulyo.
"Dalam rangka perwujudan satuan ruang strategis sumbu filosofi diperlukan penataan kawasan, khususnya kawasan pedestrian yang meliputi Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya. Penataan kawasan tersebut termasuk dalam pengaturan penggunaan kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik. Kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik tersebut meliputi: skuter listrik, hoverboard, electric unicycle, dan otoped listrik.