Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rambu Larangan Penggunaan Skuter Listrik Segera Dipasang di Yogyakarta

Kompas.com - 12/07/2022, 18:50 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kesulitan tertibkan skuter listrik yang beroperasi di kawasan sumbu filosofis yakni Tugu Pal Putih, Malioboro, hingga Titik Nol Kilometer, Kota Yogyakarta.

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menyampaikan sampai saat ini belum ada regulasi yang kuat terkait larangan operasional skuter listrik di kawasan sumbu filosofis. Dia mengatakan aturan yang berlaku hanya berupa surat edaran (SE) Gubernur DIY.

Ditambah lagi sampai sekarang belum ada tanda atau rambu-rambu larangan operasional skuter listrik di kawasan tersebut.

"Sebetulnya gini, hari ini kita rapat kordinasi selama ini tidak ada tanda-tanda semacam rambu-rambu di sepanjang Malioboro yang menyatakan sepanjang malioboro, otoped dilarang," katanya saat dihubungi, Selasa (12/7/2022).

Baca juga: Skuter Listrik Kembali Marak Beroperasi, Sultan: Jangan Mempermainkan Pemerintah Daerah

Ia menambahkan saat ini wisatawan datang silih berganti. Sehingga, para penyedia persewaan skuter listrik berdalih aturan hanya berupa SE saja.

"Itu kan hanya kemarin surat edaran, wisatawan kan datangnya silih berganti. Penyedia jasa ini selalu berpatokan kalau kami melakukan penertiban ini kan hanya surat edaran," katanya.

Dengan kondisi ini Noviar meminta ada tindak lanjut dari SE gubernur berupa regulasi yang lebih kuat seperti Peraturan Wali Kota (Perwal) atau Peraruran Daerah (Perda) Kota Yogyakarta.

"Saya minta agar dilakukan regulasi bentuknya perwal atau perda kota," imbuh Noviar.

Untuk sementara Satpol PP Kota Yogyakarta dalam waktu dekat berencana memasang rambu-rambu larangan skuter listrik beroperasi di kawasan sumbu filosofis.

"Mulai minggu besok rambu-rambu larangan mengendarai skuter atau sepeda listrik di Malioboro. Sehingga kalau ada wisatawan ke Malioboro walaupun di selasar ada penyedia, otomatis tidak mau menyewa karena ada larangan untuk mengendarai otoped di sepanjang Malioboro," kata dia.

Terkait sanksi menurutnya belum ada. Dia mengatakan sanksi saat ini hanya berupa pembinaan hingga penyitaan KTP untuk sementara waktu.

"Misalnya ada pelanggaran mengendarai itu nanti diambil tindakan, sepanjang itu kami ambil tindakan melalui penyitaan pengamanan KTP pembinaan non yustisi dulu," katanya.

Sebelumnya, Terkait hal ini Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa skuter listrik dilarang beroperasi di kawasan sumbu filosofis tersebut.

"Ya sebetulnya ndak boleh kan sudah ada keputusannya. Siapa yang membolehkan," katanya di Kepatihan, Senin (11/7/2022).

Sultan meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta tegas dalam menegakkan aturan ini. Apalagi sudah ada SE larangan penggunaan skuter listrik.

"Sudah ada (SE) Tergantung sekarang yang tanggung jawab Malioboro ada petugasnya sendiri, jangan mempermainkan pemerintah daerah," tegas Sultan.

Jika masih beroperasi Sultan bakal meminta agar menertibkan para pengusaha skuter yang tetap beroperasi di sekitar sumbu filosofis.

"Sudah tahu dilarang ya sudah, yang punya skuter ya. Saya suruh tangkep kalau tidak mau tunduk pada aturan," cetusnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

2 Kerangka Manusia yang Ditemukan di Wonogiri Ternyata Korban Pembunuhan

2 Kerangka Manusia yang Ditemukan di Wonogiri Ternyata Korban Pembunuhan

Yogyakarta
Minibus Terperosok ke Jurang di Jalur Cinomati Bantul, 1 Korban Meninggal Dunia

Minibus Terperosok ke Jurang di Jalur Cinomati Bantul, 1 Korban Meninggal Dunia

Yogyakarta
Dilaporkan ke Bareskrim, Butet Kertaradjasa Siapkan Kuasa Hukum

Dilaporkan ke Bareskrim, Butet Kertaradjasa Siapkan Kuasa Hukum

Yogyakarta
Sopir yang Hilang di Goa Terawang Blora Saat Antarkan Peserta Kampanye Ditemukan

Sopir yang Hilang di Goa Terawang Blora Saat Antarkan Peserta Kampanye Ditemukan

Yogyakarta
10  Desa di Magelang Terdampak Semburan Awan Panas Gunung Merapi

10 Desa di Magelang Terdampak Semburan Awan Panas Gunung Merapi

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 9 Desember 2023: Cerah dan Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 9 Desember 2023: Cerah dan Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Ratusan Anak di Kota Yogyakarta Terpapar Pneumonia Sepanjang 2023, Dinkes Sebut Fatalitasnya Rendah

Ratusan Anak di Kota Yogyakarta Terpapar Pneumonia Sepanjang 2023, Dinkes Sebut Fatalitasnya Rendah

Yogyakarta
Lansia yang Sudah Tidak Mendengar Tewas Disambar Kereta Api Saat Menyeberang

Lansia yang Sudah Tidak Mendengar Tewas Disambar Kereta Api Saat Menyeberang

Yogyakarta
Sleman Targetkan 300.000 Kunjungan Wisatawan Saat Libur Nataru

Sleman Targetkan 300.000 Kunjungan Wisatawan Saat Libur Nataru

Yogyakarta
Penyidik Kejati DIY Terbatas, Penetapan Tersangka Kasus Mafia Tanah Dilakukan Bertahap

Penyidik Kejati DIY Terbatas, Penetapan Tersangka Kasus Mafia Tanah Dilakukan Bertahap

Yogyakarta
Beredar Kabar PSI Minta Maaf Langsung soal Ade Armando, Sultan: Ndak Ada

Beredar Kabar PSI Minta Maaf Langsung soal Ade Armando, Sultan: Ndak Ada

Yogyakarta
3 Siswa MTs Asal Solo Terseret Ombak Pantai Parangtritis, 1 Korban Belum Ditemukan

3 Siswa MTs Asal Solo Terseret Ombak Pantai Parangtritis, 1 Korban Belum Ditemukan

Yogyakarta
Kejati Tetapkan Jogoboyo Caturtunggal Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa

Kejati Tetapkan Jogoboyo Caturtunggal Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa

Yogyakarta
Menteri ATR/BPN Berikan Sertifikat Tanah Kasultanan Kepada Sultan HB X

Menteri ATR/BPN Berikan Sertifikat Tanah Kasultanan Kepada Sultan HB X

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 8 Desember 2023: Pagi Berawan, Sore Hujan

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 8 Desember 2023: Pagi Berawan, Sore Hujan

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com