Salin Artikel

Paguyuban Skuter Listrik Malioboro Mengaku Belum Pernah Diajak Diskusi soal Perwal Operasional

Terkait pembahasan perwal tersebut, pengusaha skuter listrik belum pernah diajak duduk bersama untuk menentukan aturan atau lokasi opetasional skuter listrik.

Ketua Paguyuban Skuter Listrik Malioboro Adi Kusuma menyayangkan Pemkot Yogyakarta yang tidak melibatkan paguyuban skuter dalam membuat perwal terkait aturan operasional skuter listrik.

"Kenapa kami enggak dilibatkan, padahal banyak bagian dari kami ingin Kota Yogyakarta jadi tempat wisata," kata dia saat dihubungi, Senin (17/7/2022).

Adi menambahkan jika kedepan kendaraan tidak diperbolehkan masuk ke Malioboro, skuter listrik dapat menjadi solusi dan menjadi wisata baru.

"Kesalahan kami apa biar kami benahi, sampai saat ini kita belum pernah dilibatkan," katanya.

Dia berharap perwal yang dikeluarkan ini terkait teknis operasional penggunaan skuter listrik. Selain itu juga diharapkan dapat mengakomodir masalah-masalah yang muncul dan tidak hanya soal lokasi saja.

"Yang namanya kendaraan listrik itu di masa depan tidak dapat dihindari akan banyak masalah seperti itu. Kami harap dari perwal ini buatlah perwal terkait operasional penggunaan skutik secara luas," katanya.

Saat ini pihaknya bersama tujuh anggota lainnya sedang menunggu perwal aturan skuter listrik terbit. Setelah perwal berlaku pihaknya baru akan menyikapinya, karena saat ini muncul pengusaha-pengusaha baru yang sembarangan menyewakan.

"Kami mau bertindak hati-hati. Jangan sampai kami disebut sebagai orang-orang yang sembarangan," kata dia.

Ia berharap skuter listrik tetap bisa beroperasi di kawasan sumbu filosofis, yang di dalamnya terdapat Malioboro. Pasalnya, saat mencoba menyewakan di lokasi lain seperti di kawasan Kota Baru sebagaimana wacana perwal, ia mengaku tidak mendapatkan penghasilan yang layak.

"Jadi kalau kami sendiri sampai sekarang berharap dibina, entah dipindah kami siap. Tapi kami mohon dalam melakukan kajian diberikan tempat yang produktif jangan sembarangan tempat," ujarnya.

"Sempat mencoba menyewakan dua minggu di Kota Baru justru tombok (rugi)," kata dia.

Sebelumnya, Pj Wali Kota Yogyakarta Sumadi menyampaikan, bahwa pihaknya sedang menyiapkan peraturan wali kota (Perwal) terkait dengan larangan skuter listrik di kawasan sumbu filosofis. Pihaknya menargetkan perwal tersebut selesai pada akhir Juli 2022.

"Kami sedang menyusun draf perwal, minggu ini diharapkan sebagian besar sudah jadi untuk dasar hukum melakukan penindakan. Walaupun, di Permenhub sudah ada aturannya, tapi kami ingin menegaskan kembali," kata dia.

Sumadi berharap perwal dapat segera diterapkan pada Agustus 2022, termasuk sanksinya. Dia mengatakan ada beberapa sanksi yang bisa diberikan kepada para pelanggar.

Pertama adalah sanksi administrasi. Namun, jika masih melanggar maka akan dilakukan penyitaan skuter.

"Sekali lagi saya imbau pengusaha skuter listrik karena untuk kepentingan semua di kota Yogya mbok ya enggak usah melawan aturan," pungkasnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/07/18/171807378/paguyuban-skuter-listrik-malioboro-mengaku-belum-pernah-diajak-diskusi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke