KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta akan memasang rambu-rambu larangan skuter listrik beroperasi di sejumlah titik.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengakui bahwa sampai saat ini belum ada regulasi yang kuat terkait larangan operasional skuter listrik, khususnya di kawasan Tugu Pal Putih, Malioboro hinga Titik Nol.
Sementara itu, SD Kanisius Trengguno, Padukuhan Trengguno, Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Ponjong, Gunungkidul, terpaksa ditutup karena tak ada murid, juga jadi sorotan.
Sekolah tersebut dibangun pada tahun 1973.
Berikut ini berita populer Yogyakarta:
Noviar mengatakan, aturan yang berlaku saat ini hanya berupa surat edaran (SE) Gubernur DIY.
Untuk itu, dirinya akan berencana memasang rambu-rambu larangan operasional skuter listrik di kawasan tersebut.
"Sebetulnya gini, hari ini kita rapat kordinasi selama ini tidak ada tanda-tanda semacam rambu-rambu di sepanjang Malioboro yang menyatakan sepanjang malioboro, otoped dilarang," katanya saat dihubungi, Selasa (12/7/2022).
Baca berita selengkapnya: Rambu Larangan Penggunaan Skuter Listrik Segera Dipasang di Yogyakarta
Kepala Sekolah SD Kanisius Trengguno Agnes Rinawati menjelaskan, pihak yayasan terpaksa menutup sekolah karena kekurangan murid.
"Di sini sudah tiga tahun terakhir tidak menerima murid Mas," kata Agnes memulai perbincangan dengan Kompas.com, Selasa pagi.
Kondisi itu mulai dialami sejak tahun ajaran 2015/2016 yang hanya mendapat murid kelas 1 hanya 9.
Baca berita selengkapnya: Berdiri sejak 1973, SD Kanisius Trengguno Gunungkidul Tutup karena Kurang Murid
Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap seorang predator seksual berinisial FAS (27).