Pemkab Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sesuai instruksi pemerintah pusat.
Lewat Inbup tersebut, Bupati Gunungkidul Sunaryanta meminta ada pembatasan kapasitas di sejumlah titik kegiatan masyarakat, mulai dari pusat perbelanjaan hingga sentra kuliner.
"Kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 60 persen, dengan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB," kata Sunaryanta dalam keterangan tertulisnya.
Aturan ini berlaku bagi pasar tradisional, supermarket, swalayan, toko berjejaring, hingga usaha skala kecil.
Begitu juga dengan usaha kuliner seperti warung makanan, lapak jajanan, pedagang kaki lima, hingga restoran dan kafe di lokasi terbuka.
Sedangkan untuk restoran dan kafe di area tertutup dan beroperasi mulai sore atau malam hari, pembatasan dilakukan lebih ketat.
Baca juga: Gunungkidul PPKM Level 3, Sejumlah Pembatasan Kembali Diterapkan
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Wijaya Kusuma, Wisang Seto Pangaribowo, Markus Yuwono | Editor : David Oliver Purba, Teuku Muhammad Valdy Arief, Ardi Priyatno Utomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.