Salin Artikel

[POPULER YOGYAKARTA] 250 Angota Polisi Ditarik dari Desa Wadas | Napi Lapas Cebongan Kabur

1. Sebanyak 250 polisi ditarik dari Desa Wadas

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi telah menarik 250 personel kepolisian dari Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Jumat (11/2/2022).

Luthfi memastikan, tugas aparat kepolisian yang sebelumnya datang dengan senjata lengkap dengan maksud mengawal petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu sudah selesai.

"Pengukuran sudah selesai, masyarakat sudah normal kembali, satgas kita sudah kita tarik," kata Luthfi, Jumat.

Luthfi menyebut, saat ini hanya ada sejumlah petugas kepolisian yang masih bertugas di Desa Wadas untuk melakukan pengamatan dan kegiatan sosial.

Ia juga membantah ada posko pengamanan yang didirikan di Desa Wadas.

JN merupakan narapidana kasus penganiayaan dan divonis hukuman penjara 2 tahun 6 bulan. Saat ini JN sudah menjalani hukuman lebih dari 1 tahun.

JN bekerja membantu petugas membuat pos pengamanan di lingkungan lapas.

Pada saat istirahat, JN izin ke kantin yang berada di halaman lapas juga. Namun, JN memanfaatkan jam istirahat tersebut untuk melarikan diri.

Pemerintah DIY berencana melakukan renovasi pada lorong-lorong toko dan kawasan Malioboro yang sebelumnya digunakan para PKL berjualan.

"Kita sengaja dengan Pak Wali Kota, melihat kondisi di sini karena yg berjualan sudah pindah di teras Malioboro satu dan dua," kata Sultan saat ditemui di depan Gedung DPRD DIY, Jumat (11/2/2022).

Ia mengatakan dalam tinjauan ini dirinya melihat ada beberapa yang perlu direnovasi. Contohnya seperti kursi yang butuh dipelitur lagi, lalu perbaikan pada pembuangan limbah, saluran air, serta kabel-kabel di area Malioboro.

"Kami ingin kondisikan kita lihat seperti tempat duduk perlu diplitur lagi, selasar ini baik untuk jalan yang kena api, perlu diganti," ujar dia.

Lewat Inbup tersebut, Bupati Gunungkidul Sunaryanta meminta ada pembatasan kapasitas di sejumlah titik kegiatan masyarakat, mulai dari pusat perbelanjaan hingga sentra kuliner.

"Kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 60 persen, dengan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB," kata Sunaryanta dalam keterangan tertulisnya.

Aturan ini berlaku bagi pasar tradisional, supermarket, swalayan, toko berjejaring, hingga usaha skala kecil.

Begitu juga dengan usaha kuliner seperti warung makanan, lapak jajanan, pedagang kaki lima, hingga restoran dan kafe di lokasi terbuka.

Sedangkan untuk restoran dan kafe di area tertutup dan beroperasi mulai sore atau malam hari, pembatasan dilakukan lebih ketat.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Wijaya Kusuma, Wisang Seto Pangaribowo, Markus Yuwono | Editor : David Oliver Purba, Teuku Muhammad Valdy Arief, Ardi Priyatno Utomo)

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/02/12/055900078/-populer-yogyakarta-250-angota-polisi-ditarik-dari-desa-wadas-napi-lapas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke