YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sesuai instruksi pemerintah pusat.
Aturan penerapannya tertuang dalam Instruksi Bupati (Inbup) Gunungkidul Nomor 443/0777 yang berlaku sampai 14 Februari 2022.
Lewat Inbup tersebut, Bupati Gunungkidul Sunaryanta meminta ada pembatasan kapasitas di sejumlah titik kegiatan masyarakat, mulai dari pusat perbelanjaan hingga sentra kuliner.
"Kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 60 persen, dengan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB," kata Sunaryanta dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: 12 Warga Gunungkidul Dipastikan Positif Antraks
Aturan ini berlaku bagi pasar tradisional, supermarket, swalayan, toko berjejaring, hingga usaha skala kecil.
Begitu juga dengan usaha kuliner seperti warung makanan, lapak jajanan, pedagang kaki lima, hingga restoran dan kafe di lokasi terbuka.
Sedangkan untuk restoran dan kafe di area tertutup dan beroperasi mulai sore atau malam hari, pembatasan dilakukan lebih ketat.
Antara lain kapasitas hanya diperkenankan maksimal 25 persen dan boleh dibuka sampai pukul 21.00 WIB.
"Satu meja maksimal 2 orang, dengan waktu makan maksimal 60 menit," kata Sunaryanta.
Baca juga: Hewan Mati Bertambah, Pemkab Gunungkidul Gencarkan Sosialisasi Antraks
Pembatasan 25 persen kunjungan juga diberlakukan pada area publik hingga kegiatan hajatan masyarakat.
Kegiatan seperti resepsi nikah pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat serta menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
"(Jika ingin resepsi) mendapat rekomendasi dari Penewu atas usulan dari Lurah; dan dalam pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 68 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19," kata Sunaryanta.