Salah satu pelaku, AHR, meminta maaf kepada pembeli yang telanjur mengonsumsi baksonya.
"Saya minta maaf kepada masyarakat yang telah dirugikan karena perbuatan saya," tuturnya.
Adapun MHS mengaku menyesali perbuatannya tersebut.
Baca juga: Ditangkap karena Menjual Bakso Ayam Tiren Selama 7 Tahun, Pelaku Bilang Senang Sekali...
Namun, di satu sisi, dia senang ditangkap polisi. Alasannya, dirinya sudah sejak lama ingin berhenti, tetapi sungkan dengan tetangganya yang tidak memiliki pemasukan.
"Senang sekali (tertangkap) karena bisa berhenti (membuat bakso ayam tiren). Yang jelas saya mengakui kesalahan dan siap dengan risikonya," jelasnya.
Polres Bantul bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Perdagangan Bantul menggerebek tempat produksi bakso ayam tiren pada Jumat (21/1/2022).
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 204 ayat (1) KUHP atau pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, atau UU Nomor 12 tahun 2012 tentang pangan perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1996 tentang pangan.
Mereka terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Baca juga: Bakso Diduga Pakai Ayam Tiren, Rumah Produksi di Bantul Digerebek Polisi
Ihsan menuturkan, polisi juga sedang mendalami penyedia ayam tiren untuk dua pelaku itu. Bukan tidak mungkin, suplier juga bisa terjerat.
"Masih berproses karena bagaimana pun koordinasi dengan kejaksaan terkait pengembangan kasus termasuk suplier kami dalami. Untuk saat ini kami tahan pasangan suami isti memproduksi menjual," paparnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono | Editor: Ardi Priyatno Utomo, Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.