KOMPAS.com - Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial MHS (51) dan AHR (50) asal Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sejak 2015, keduanya membuat dan menjual bakso berbahan ayam tiren (mati kemarin) atau bangkai ayam.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bantul AKBP Ihsan mengatakan, kasus ini terbongkar berdasarkan informasi warga.
Warga mendapati pasutri tersebut menggiling ayam yang mencurigakan di wilayah Kapanewon Pleret.
Baca juga: Pasutri di Bantul Bikin Bakso dari Ayam Tiren, Diedarkan di 3 Pasar Kota Yogyakarta
"Digiling terlihat tidak segar membiru busuk, kemudian menginformasikan ke Polsek Pleret, sehingga dari informasi polsek, kita selidiki ayam tersebut milik siapa dan untuk apa," ujarnya dalam jumpa pers, Senin (24/1/2022).
Ihsan menuturkan, pasutri ini membuat bakso sejak 2010. Awalnya, mereka membikin bakso berbahan ayam segar.
Pada 2015, mereka beralih menggunakan ayam tiren lantaran naiknya harga ayam segar.
"Karena harga ayam tinggi dan tidak dapat untung, maka yang bersangkutan pakai ayam tiren tahun 2015. Sehingga motifnya ini ingin dapat keuntungan lebih besar," ucapnya di Markas Polres Bantul.
Baca juga: Pasutri Pembuat Bakso Ayam Tiren Mengaku Senang Ditangkap Polisi
MHS mengaku dalam sehari dirinya menghabiskan 15 sampai 20 ekor ayam tiren. Daging tersebut kemudian dibuat menjadi adonan bakso.
"Untuk campurannya pakai benzoat, soda kue juga," ungkapnya.
Bakso ayam tiren ini dijual ke tiga pasar besar di Kota Yogyakarta, yakni Pasar Demangan, Pasar Kranggan, dan Pasar Giwangan.
Mereka menjual bakso itu ke Kota Yogyakarta karena tidak ada saingan, sementara di Bantul sudah banyak orang berjualan bakso ayam.
Baca juga: Penjual Bakso dari Ayam Tiren Ditangkap, Bagaimanakah Cara Memilih Daging Ayam Segar?