Salin Artikel

Bikin Bakso dari Ayam Tiren, Pasutri di Bantul Ditangkap, Polisi: Daging yang Digiling Sudah Membiru Busuk

KOMPAS.com - Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial MHS (51) dan AHR (50) asal Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sejak 2015, keduanya membuat dan menjual bakso berbahan ayam tiren (mati kemarin) atau bangkai ayam.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bantul AKBP Ihsan mengatakan, kasus ini terbongkar berdasarkan informasi warga.

Warga mendapati pasutri tersebut menggiling ayam yang mencurigakan di wilayah Kapanewon Pleret.

"Digiling terlihat tidak segar membiru busuk, kemudian menginformasikan ke Polsek Pleret, sehingga dari informasi polsek, kita selidiki ayam tersebut milik siapa dan untuk apa," ujarnya dalam jumpa pers, Senin (24/1/2022).

Ihsan menuturkan, pasutri ini membuat bakso sejak 2010. Awalnya, mereka membikin bakso berbahan ayam segar.

Pada 2015, mereka beralih menggunakan ayam tiren lantaran naiknya harga ayam segar.

"Karena harga ayam tinggi dan tidak dapat untung, maka yang bersangkutan pakai ayam tiren tahun 2015. Sehingga motifnya ini ingin dapat keuntungan lebih besar," ucapnya di Markas Polres Bantul.

MHS mengaku dalam sehari dirinya menghabiskan 15 sampai 20 ekor ayam tiren. Daging tersebut kemudian dibuat menjadi adonan bakso.

"Untuk campurannya pakai benzoat, soda kue juga," ungkapnya.

Bakso ayam tiren ini dijual ke tiga pasar besar di Kota Yogyakarta, yakni Pasar Demangan, Pasar Kranggan, dan Pasar Giwangan.

Mereka menjual bakso itu ke Kota Yogyakarta karena tidak ada saingan, sementara di Bantul sudah banyak orang berjualan bakso ayam.

Salah satu pelaku, AHR, meminta maaf kepada pembeli yang telanjur mengonsumsi baksonya.

"Saya minta maaf kepada masyarakat yang telah dirugikan karena perbuatan saya," tuturnya.

Adapun MHS mengaku menyesali perbuatannya tersebut.

Namun, di satu sisi, dia senang ditangkap polisi. Alasannya, dirinya sudah sejak lama ingin berhenti, tetapi sungkan dengan tetangganya yang tidak memiliki pemasukan.

"Senang sekali (tertangkap) karena bisa berhenti (membuat bakso ayam tiren). Yang jelas saya mengakui kesalahan dan siap dengan risikonya," jelasnya.

Polres Bantul bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Perdagangan Bantul menggerebek tempat produksi bakso ayam tiren pada Jumat (21/1/2022).

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 204 ayat (1) KUHP atau pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, atau UU Nomor 12 tahun 2012 tentang pangan perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1996 tentang pangan.

Mereka terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Ihsan menuturkan, polisi juga sedang mendalami penyedia ayam tiren untuk dua pelaku itu. Bukan tidak mungkin, suplier juga bisa terjerat.

"Masih berproses karena bagaimana pun koordinasi dengan kejaksaan terkait pengembangan kasus termasuk suplier kami dalami. Untuk saat ini kami tahan pasangan suami isti memproduksi menjual," paparnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono | Editor: Ardi Priyatno Utomo, Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/01/25/083645178/bikin-bakso-dari-ayam-tiren-pasutri-di-bantul-ditangkap-polisi-daging

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke