"Kami akan melaporkan akun sosial media instagram dear_umycatcallers dan akun sosial media instagram hitz.umy yang telah menyebarluaskan foto berikut identitas klien kami dan dengan terang-terangan menggiring opini yang merugikan klien kami," ucap Fauzi.
Dalam waktu dekat tim kuasa hukum berencana melaporkan kedua akun media sosial tersebut ke Polda DIY.
"Segera kami laporkan," imbuhnya.
Baca juga: Sudah Temukan Bukti, UMY Pecat Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual
Dia berharap ketiga terduga korban mau membuka pintu mediasi kepada kliennya MKA (OCD), terlebih saat ini kliennya telah mendapatkan hukuman akademik dari pihak UMY.
"Klien kami sudah menerima sanksi akademik dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dan sanksi sosial dari masyarakat yang mana saat ini klien kami telah merenungi dan menyesali perbuatannya," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.