YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) melakukan pendampingan jika korban menginginkan ke ranah hukum.
Rektor UMY Gunawan Budiyanto menyampaikan, pihaknya terbuka memberikan pendampingan psikologis kepada para korban.
Selain itu, jika ingin membawa ke ranah hukum pihaknya juga memberikan pendampingan.
Baca juga: UMY Tindak Pelaku Kekerasan Seksual
"Kalau korban ingin membawa ke ranah hukum maka kita akan menyediakan pendampingan hukum pada korban," kata Gunawan di Kampus UMY Kamis (6/1/2022).
Dikatakannya, ranah kampus hanya bisa menjatuhkan sanksi atas pelanggaran kode etik dan disiplin.
Untuk ranah hukum tetap bergantung pada keputusan korban.
"Kita menunggu karena kita hanya bisa melakukan menjatuhkan sanksi atas dasar kode etik disiplin mahasiswa sementara ke ranah pidana bergantung kepada korban ," kata Gunawan.
Dia menyebut, tidak bisa membawa kasus ini ke ranah hukum tanpa persetujuan korban, karena kampus mempertimbangkan kondisi traumatik korban.
"Memang masalah ini bukan maslaah yang biasa. Biasanya ada traumatik memang sudah lama tapi ada trauma yang belum hilang," kata Gunawan.
Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan Alumni dan AIK, Faris Al-Fadhat mengatakan, para korban kasus ini tetap kuliah sepert biasa, dan mereka dilindungi kerahasiaanya.
Pihaknya memberikan pendampingan kepada korban oleh tim psikolog, dan tim hukum. Pihaknya juga sudah bertemu langsung dengan salah satu korban, dan sangat baik responnya.
"Sejauh ini mereka tetap berkuliah seperti biasa dan diminta untuk dirahasiakan karena terakait aktivitas sehari-hari," ucap dia.
Baca juga: Sudah Temukan Bukti, UMY Pecat Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.