YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) memberhentikan mahasiswa yang terlibat dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Rektor UMY Gunawan Budiyanto menyatakan, pemecatan dilakukan setelah ada investigasi terhadap pelaku dan korban.
Baca juga: Polres Bantul Belum Menerima Laporan Terkait Dugaan Pemerkosaan di UMY
Investigasi melibatkan Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa UMY sejak diketahuinya kasus tersebut hingga Rabu (5/1/2022).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa terhadap terduga pelaku tindakan kekerasan seksual dengan inisial MKA, pelaku terbukti dan mengaku telah melakukan perbuatan asusila itu," kata Gunawan di Kampus UMY Kamis (6/1/2022).
Gunawan menyebutkan, pelaku merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomi angkatan 2017.
Baca juga: Belum Dilaporkan ke Polisi, Pelecehan Seksual di UMY Masih Diinvestigasi Internal
Pelaku dianggap sudah melanggar Pasal 24 Peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Nomor: 017/PR-UMYX1/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
"Diberhentikan secara tetap dengan tidak hormat pelaku," kata Gunawan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.