YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum eks mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) berinisial MKA (OCD) terduga pelaku pemerkosaan tiga perempuan berencana melaporkan akun Instagram dear_umycatcallers dan hitz.umy.
Kuasa hukum MKA, Nasrullah Nurul Fauzi, menyebut kedua akun instagram itu telah mengunggah cerita dari ketiga terduga korban tanpa dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat.
"Dear_umycatcallers dan repost akun instagram hitz.umy yang secara terang-terangan menuduh klien kami melakukan Pemerkosaan hanya dari cerita dari ketiga terduga korban tanpa adanya konfirmasi dari klien kami serta alat bukti yang sah dan menguatkan," jelas dia ditemui di kantornya, Yogyakarta, Senin (10/1/2022).
Baca juga: Eks Mahasiswa UMY Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Bantah Lakukan Pemerkosaan
Lebih lanjut dia menjelaskan selain mengunggah cerita secara sepihak salah satu akun yakni hitz.umy juga telah mengunggah identitas MKA (OCD) kepada publik melalui media sosial instagram.
"Akun instagram hitz.umy yang mengunggah foto klien kami tanpa izin telah melanggar UU ITE serta mengesampingkan asas praduga tak bersalah sebagaimana Penjelasan Umum KUHAP butir ke 3 huruf sehingga merugikan klien kami," jelas dia.
Atas perbuatan kedua akun tersebut pihaknya mengimbau kepada akun-alun media sosial agar lebih bijak dalam memgunggah atau memberikan komentar terkait kasus yang dialami oleh kliennya yakni MKA (OCD).
Pihaknya juga telah mengantongi nama-nama akun sosial media yang menyerang dan mengancam kliennya MKA (OCD) dan keluarganya.
Baca juga: UMY Beri Pendampingan Psikologis dan Hukum kepada Korban Dugaan Kekerasan Seksual
Jika unggahan yang bersifat menyudutkan tetap dilakukan, dia tak segan-segan menempuh jalur hukum.
"Kami akan melaporkan akun sosial media instagram dear_umycatcallers dan akun sosial media instagram hitz.umy yang telah menyebarluaskan foto berikut identitas klien kami dan dengan terang-terangan menggiring opini yang merugikan klien kami," ucap Fauzi.
Dalam waktu dekat tim kuasa hukum berencana melaporkan kedua akun media sosial tersebut ke Polda DIY.
"Segera kami laporkan," imbuhnya.
Baca juga: Sudah Temukan Bukti, UMY Pecat Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual
Dia berharap ketiga terduga korban mau membuka pintu mediasi kepada kliennya MKA (OCD), terlebih saat ini kliennya telah mendapatkan hukuman akademik dari pihak UMY.
"Klien kami sudah menerima sanksi akademik dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dan sanksi sosial dari masyarakat yang mana saat ini klien kami telah merenungi dan menyesali perbuatannya," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.