YOGYAKARTA, KOMPAS.com-Pengadilan Negeri Yogyakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara untuk mantan Lurah Caturtunggal Agus Santoso.
Hakim menilai Agus terbukti bersalah dalam kasus mafia tanah kas Desa Caturtunggal, Depok, Sleman, Daearah Istimewa Yogyakarta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta," kata Ketua Majelis Hakim Tri Asnuri saat membacakan amar putusannya, Kamis (28/12/2023).
Baca juga: Penyidik Kejati DIY Terbatas, Penetapan Tersangka Kasus Mafia Tanah Dilakukan Bertahap
Hakim menyatakan, jika pidana denda tidak bisa dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Agus untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 350 juta.
Jika dia tidak bisa membayarkan uang pengganti selama kurun waktu satu bulan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang.
"Jika terdakwa tidak memiliki harta benda mempunyai harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama dua tahun," kata dia.
Baca juga: Soal Mafia Tanah, Menteri BPN Hadi Tjahjanto: Kita Gebuk
Selain itu, hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dibutuhkan, dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.
"Menetapkan barang bukti nomor 1 sampai dengan 391 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain atas nama terdakwa Drs. Krido Suprayitno, SE, MSi," ujarnya.
"Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000," pungkas Ketua Majelis Hakim.