Sementara itu kuasa hukum Agus Santoso mengatakan akan pikir-pikir dahulu dan akan mempelajari salinan putusan ini.
Menurut dia, hal yang masih menjadi sorotan adalah adanya perbedaan antara hakim dan jaksa tentang penghitingan kerugian negara.
"Mengapa ada perbedaan perhitungan kerugian negara tetapi tuntutan JPU konfirm dengan putusan Majelis Hakim," katanya.
Baca juga: Kantor Kelurahan Candibinangun Sleman Digeledah, Terkait Dugaan Kasus Mafia Tanah Kas Desa
Sebelumnya, Lurah Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Agus Santoso ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).
Agus ditangkap karena tidak melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan TKD.
"Perannya tersangka ini tidak melaksanakan tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan tanah kas desa tersebut itu perannya," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin, Rabu (17/5/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.