YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memeriksa puluhan saksi terkait dengan dugaan kasus mafia tanah kas desa (TKD) di dua kalurahan yakni Candibinangun, Pakem, Sleman DIY, dan Maguwoharjo, Kecamatan Maguwoharjo, Sleman, DIY.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DIY, Herwatan mengatakan, setelah dilakukan penggeledahan di kantor kalurahan Candibinangun dan PT Jogja Eco Wisata, Kejati DIY melanjutkan kasus ini dengan memeriksa puluhan saksi.
Baca juga: Kejati DIY Sebut Bakal Ada Penambahan Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa
"Terkait TKD Candibinangun dan Maguwoharjo masih pemeriksaan saksi-saksi. Candibinangun sudah ada 30 saksi dan maguwoharjo sudah ada 35 saksi," ujar Herwatan saat dihubungi, Senin (20/11/2023).
Herwatan mengatakan, puluhan saksi yang diperiksa oleh Kejati DIY dari berbagai unsur seperti penghuni hingga Badan Pertanahan Nasional.
"Ada penghuni atau investor, aparat pemerintah kalurahan, kecamatan, kabupaten, provinsi, dan BPN," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan bakal ada tersangka baru dalam kasus mafia tanah kas desa pasca penggeledahan kantor kalurahan Candibinangun, Kanupaten Sleman, DIY.
"Nantinya ada tersangka baru, tapi ya sabar dulu karena ini kan baru menambah kekuatan alat bukti nanti kalau sudah selesai akan diberikan pemberitahuan," ucap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum, Kejati DIY, Selasa (14/11/2023).
Herwatan belum bisa menyampaikan ada berapa kemungkinan yang menjadi tersangka baru dalam kasus mafia tanah, penyalahgunaan tanah kas desa di Candibinangun.
"Kalau sudah ada kepastian, baru dikasih tahu secepatnya," ujar dia.
Baca juga: Kejati DIY Geledah Kantor PT JEW Terkait Dugaan Kasus Mafia Tanah Kas Desa
Dalam penggeledahan yang dilakukan, Kejat DIY mengamankan berbagai macam peralatan elektronik seperti gawai, laptop, dan dokumen-dokumen pendukung.
Untuk alat elektronik berupa gawai dan laptop, Kejati DIY akan bekerjasama dengan pihak lain untuk melakukan digital forensik.
"Nanti ada pihak lain terkait digital forensik untuk membaca data-data yang tersimpan," kata dia.
Menanggapi penggeledahan kantor Kalurahan Candibinangun, Sleman, DIY. Sri Sultan Hamengku Buwono X menyerahkan penanganan kasus mafia tanah kepada Kejati DIY.
"Biarin aja wong wewenang mereka," kata Sultan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.