Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Mutilasi di Wisma Jakal Sleman Divonis Hukuman Mati

Kompas.com - 30/08/2023, 12:25 WIB
Wijaya Kusuma,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Terdakwa kasus mutilasi di salah satu penginapan, di Jalan Kaliurang, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman, Heru Prastiyo (23) dijatuhi vonis hukuman mati. Vonis ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sleman Rabu (30/08/2023).

Ketua Majelis Hakim Aminuddin dalam pembacaan putusan di persidangan menyatakan terdakwa Heru Prastiyo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Aminuddin dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (30/8/2023).

Baca juga: Terdakwa Mutilasi Wanita di Wisma Jakal Sleman Dituntut Hukuman Mati

Majelis hakim juga menetapkan untuk terdakwa Heru Prastiyo tetap ditahan. Selain itu menetapkan barang bukti dua jam tangan untuk dimusnahkan.

"Dua buah kunci sepeda motor scoopy dikembalikan kepada saksi Heri Prasetyo selaku orang tua korban. Barang bukti satu Yamaha Vixion milik saksi Sigit dikembalikan kepada saksi Sigit," kata Ketua Majelis Hakim Aminuddin.

Hal yang memberatkan vonis terdakwa adalah karena perbuatannya sangat terencana dan matang. Perbuatan terdakwa sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan.

Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan rasa duka mendalam dan trauma yang berkepanjangan bagi keluarga korban. Khususnya bagi anak korban.

Selain itu, perbuatan terdakwa mengejutkan dan menakutkan sehingga sangat meresahkan masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada khususnya dan umumnya di Republik Indonesia.

"Keadaan yang meringankan tidak ada," kata Ketua Majelis Hakim Aminuddin.

Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa pikir-pikir untuk menentukan sikap, menerima atau menolak.

"Hak saudara satu menerima putusan Pengadilan Sleman, atau dua pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima atau menolak, terhitung mulai besok, dalam arti sampai dengan tanggal 7 September. Yang ketiga menolak, menyatakan banding," kata Ketua Majelis Hakim Aminuddin.

Sementara itu, Sri Karyani selaku Kuasa Hukum Terdakwa menghormati yang menjadi keputusan Majelis Hakim.

Baca juga: Pelaku Mutilasi Sadis di Sleman Ingin Minta Maaf ke Keluarga Korban: Saya Sangat Menyesal

Tim Penasehat Hukum akan lebih dahulu berunding dengan terdakwa terkait banding. Di persidangan terdakwa juga sudah mendengarkan secara daring, terkait putusan Majelis Hakim.

"Dalam waktu tujuh hari ini kami menyatakan untuk pikir-pikir sampai kita berunding dengan terdakwa," ucap Sri Karyani selaku Kuasa Hukum Terdakwa saat ditemui usai persidangan.

Seperti diketahui jenazah perempuan ditemukan meninggal dunia di dalam kamar salah satu wisma Jalan Kaliurang, Kalurahan Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman pada Minggu (19/03/2023) malam. Saat ditemukan, kondisi tubuh korban dalam kondisi terpotong.

Diketahui identitas korban berinisial A (34) warga Kota Yogyakarta. Dari hasil penyelidikan Polisi berhasil menangkap pelaku yakni berinisial HP berusia 23 tahun warga Temanggung, Jawa Tengah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penyair Joko Pinurbo Dimakamkan di Sleman, Karyanya Terus Abadi

Penyair Joko Pinurbo Dimakamkan di Sleman, Karyanya Terus Abadi

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Gibran Bantah Gabung ke Partai Golkar

Gibran Bantah Gabung ke Partai Golkar

Yogyakarta
Nonton Ruwatan Gelaran Wayang Kulit Bareng Gibran, Apa Kata Yusril?

Nonton Ruwatan Gelaran Wayang Kulit Bareng Gibran, Apa Kata Yusril?

Yogyakarta
Penyair Joko Pinurbo Meninggal, Butet: Kehilangan Sedulur Sinorowedi

Penyair Joko Pinurbo Meninggal, Butet: Kehilangan Sedulur Sinorowedi

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Yogyakarta
Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Yogyakarta
Diburu Usai Curi Panci dan Tabung Gas, Residivis Ini Malah Ditemukan di Tahanan

Diburu Usai Curi Panci dan Tabung Gas, Residivis Ini Malah Ditemukan di Tahanan

Yogyakarta
Ada Kades yang Ikut Penjaringan Bacawabup di Partai Golkar, Apdesi Bantul Minta Anggotanya Netral

Ada Kades yang Ikut Penjaringan Bacawabup di Partai Golkar, Apdesi Bantul Minta Anggotanya Netral

Yogyakarta
Komplotan Pencuri di Yogyakarta Ditangkap, Sehari Ganjal 10 Mesin ATM, Uang Rp 150 Juta Disikat

Komplotan Pencuri di Yogyakarta Ditangkap, Sehari Ganjal 10 Mesin ATM, Uang Rp 150 Juta Disikat

Yogyakarta
Jelang Desentralisasi Sampah, Pj Wali Kota: Pembangunan TPST 3R Karangmiri Mundur

Jelang Desentralisasi Sampah, Pj Wali Kota: Pembangunan TPST 3R Karangmiri Mundur

Yogyakarta
Tak Mau 'Snack Lelayu' Terulang Saat Pilkada, Ketua KPU DIY Minta Lebih Teliti

Tak Mau "Snack Lelayu" Terulang Saat Pilkada, Ketua KPU DIY Minta Lebih Teliti

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com