YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY mengumumkan hasil pemeriksaan psikologi forensik HP (23), pelaku mutilasi seorang perempuan berinisial A (34) di Sleman.
Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko mengatakan ada dua ahli psikologi forensik yang diturunkan, yakni dari Polri dan pihak luar.
"Kami mengambil dua sumber yang berbeda. Yang salah satunya dari psikologi SDM Polda DIY. Kemudian juga sumber lainnya kami dari ahli psikologi forensik dari luar," ujar Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko dalam jumpa pers, Senin (3/04/2023).
Baca juga: Polisi Dalami Pinjaman Online Pelaku Mutilasi di Sleman, Jadi Pemicu Pembunuhan
Tri menyampaikan dari hasil pemeriksaan psikologi forensik, disimpulkan tersangka HP memiliki kompetensi memberikan keterangan secara mandiri, dan bertanggung jawab atas keterangannya terkait dengan tindak pidana yang dilakukan atau disangkakan kepadanya.
"Jadi kurang lebih yang bersangkutan sadar," ucapnya.
Kesimpulan kedua, lanjut Tri Panungko, pelaku HP melakukan pembunuhan karena motif ekonomi. Pelaku HP diketahui rutin judi online yang kemudian mempengaruhi kondisi ekonominya.
"Dilakukan atas dasar motif ekonomi yaitu karena adanya dorongan ekonomi yang dirangsang terus-menerus dari aktivitas rutin tersangka dengan bermain judi online," ungkapnya.
Pelaku HP juga melihat tayangan YouTube untuk mengetahui cara melumpuhkan seseorang sampai meninggal dunia.
"Jadi ini adanya stimulan-stimulan terhadap tersangka dengan cara menonton YouTube. Dan juga adanya trigger karena terlilit hutang akibat sering bermain judi online," tuturnya.
Tri Panungko mengungkapkan kesimpulan ketiga bahwa pemilihan korban karena karakteristiknya yang memungkinkan tujuan pelaku tercapai. Sebab beberapa waktu sebelum kejadian tersebut, korban juga pernah bersama pelaku.
"Sehingga mungkin secara hubungan sudah sangat dekat dalam berkomunikasi sehingga pelaku ya terpikirkan korban untuk menjadi korbannya," urainya.
Kesimpulan keempat, pelaku membawa korban ke tempat kejadian perkara (TKP) karena sudah mengetahui lokasi tersebut. Pelaku pernah menginap di lokasi TKP yang tidak jauh dari tempat kerjanya.
Baca juga: Tersangka Mutilasi Wanita di Sleman Jalani Pemeriksaan Psikologi
"Jadi TKP atau lokasi tersebut dipergunakan karena pelaku atau tersangka ini sudah mengetahui kondisi TKP atau lokasi tersebut," tegasnya.
Kesimpulan selanjutnya menyebutkan bahwa pada diri tersangka atau pelaku cukup memenuhi unsur memiliki risiko keberbahayaan mengulangi perilakunya.
"Jadi dari kesimpulan yang kelima ini bisa dikatakan bahwa tersangka atau pelaku ya harus diproses hukum tentunya dengan pendampingan psikologi ya. Jadi tetap berjalan tapi tentunya kita juga akan nantinya meminta kepada ahli psikologi forensik untuk tetap mendampingi yang bersangkutan," tandasnya.