Salin Artikel

Pelaku Mutilasi di Wisma Jakal Sleman Divonis Hukuman Mati

Ketua Majelis Hakim Aminuddin dalam pembacaan putusan di persidangan menyatakan terdakwa Heru Prastiyo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Aminuddin dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (30/8/2023).

Majelis hakim juga menetapkan untuk terdakwa Heru Prastiyo tetap ditahan. Selain itu menetapkan barang bukti dua jam tangan untuk dimusnahkan.

"Dua buah kunci sepeda motor scoopy dikembalikan kepada saksi Heri Prasetyo selaku orang tua korban. Barang bukti satu Yamaha Vixion milik saksi Sigit dikembalikan kepada saksi Sigit," kata Ketua Majelis Hakim Aminuddin.

Hal yang memberatkan vonis terdakwa adalah karena perbuatannya sangat terencana dan matang. Perbuatan terdakwa sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan.

Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan rasa duka mendalam dan trauma yang berkepanjangan bagi keluarga korban. Khususnya bagi anak korban.

Selain itu, perbuatan terdakwa mengejutkan dan menakutkan sehingga sangat meresahkan masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada khususnya dan umumnya di Republik Indonesia.

Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa pikir-pikir untuk menentukan sikap, menerima atau menolak.

"Hak saudara satu menerima putusan Pengadilan Sleman, atau dua pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima atau menolak, terhitung mulai besok, dalam arti sampai dengan tanggal 7 September. Yang ketiga menolak, menyatakan banding," kata Ketua Majelis Hakim Aminuddin.

Sementara itu, Sri Karyani selaku Kuasa Hukum Terdakwa menghormati yang menjadi keputusan Majelis Hakim.

Tim Penasehat Hukum akan lebih dahulu berunding dengan terdakwa terkait banding. Di persidangan terdakwa juga sudah mendengarkan secara daring, terkait putusan Majelis Hakim.

"Dalam waktu tujuh hari ini kami menyatakan untuk pikir-pikir sampai kita berunding dengan terdakwa," ucap Sri Karyani selaku Kuasa Hukum Terdakwa saat ditemui usai persidangan.

Seperti diketahui jenazah perempuan ditemukan meninggal dunia di dalam kamar salah satu wisma Jalan Kaliurang, Kalurahan Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman pada Minggu (19/03/2023) malam. Saat ditemukan, kondisi tubuh korban dalam kondisi terpotong.

Diketahui identitas korban berinisial A (34) warga Kota Yogyakarta. Dari hasil penyelidikan Polisi berhasil menangkap pelaku yakni berinisial HP berusia 23 tahun warga Temanggung, Jawa Tengah.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/08/30/122507178/pelaku-mutilasi-di-wisma-jakal-sleman-divonis-hukuman-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke