Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Mutilasi Wanita di Wisma Jakal Sleman Dituntut Hukuman Mati

Kompas.com - 15/08/2023, 15:12 WIB
Wijaya Kusuma,
Khairina

Tim Redaksi

 

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Terdakwa kasus mutilasi di salah satu penginapan di Jalan Kaliurang, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman Heru Prastiyo (23) dituntut hukuman mati.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (15/8/2023). 

Jaksa di dalam pembacaan surat tuntutan di persidangan berpendapat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 340 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan. 

Baca juga: Kasus Perempuan Korban Mutilasi di Jombang, Polisi Ungkap Organ Dalam Juga Hilang

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," kata JPU Hanifah saat membacakan tuntutan di persidangan, Selasa (15/08/2023). 

Tuntutan berikutnya yakni barang bukti berupa jam tangan, dompet, selimut, kondom, baju, pisau komando, celana panjang, kaos, celana dalam, tas ransel, handphone, dirampas untuk dimusnahkan. 

Hal-hal yang menjadi pertimbangan JPU dalam tuntutannya adalah perbuatan terdakwa sudah terencana dengan rapi. Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Selain itu, perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang keji dan tidak berperikemanusiaan. 

Baca juga: Kasus Perempuan Korban Mutilasi di Jombang, Polisi Ungkap Organ Dalam Juga Hilang

Usai mendengarkan JPU membacakan surat tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi atau pembelaan. 

"Saudara terdakwa maupun penasihat hukum diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan ataupun pledoi ataupun pembelaan," kata Ketua Majelis Hakim Aminuddin dalam persidangan. 

Di dalam sidang di PN Sleman dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU ini, terdakwa Heru Prastiyo mengikuti secara online. 

Terdakwa Heru Prastiyo pun menyatakan akan menyampaikan pembelaan. 

Majelis hakim kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memberikan satu salinan tuntutan melalui penasihat hukum. 

Sidang berikutnya akan digelar pada 22 Agustus 2023 dengan agenda pembelaan terdakwa. 

"Sidang hari ini selesai dan akan dibuka kembali hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023," kata  Aminuddin. 

 

Seperti diketahui, perempuan ditemukan meninggal dunia di dalam kamar salah satu wisma Jalan Kaliurang, Kalurahan Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman pada Minggu (19/3/2023) malam. Saat ditemukan, kondisi tubuh korban dalam kondisi terpotong. 

Diketahui identitas korban berinisial A (34) warga Kota Yogyakarta. Dari hasil penyelidikan polisi berhasil menangkap pelaku yakni berinisial HP berusia 23 tahun warga Temanggung, Jawa Tengah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Perahu Dihantam Ombak, Nelayan di Gunungkidul Terombang-ambing di Lautan

Perahu Dihantam Ombak, Nelayan di Gunungkidul Terombang-ambing di Lautan

Yogyakarta
Libur Panjang, Persewaan iPhone di Gunungkidul Laris Diburu Anak Muda

Libur Panjang, Persewaan iPhone di Gunungkidul Laris Diburu Anak Muda

Yogyakarta
Sampah Diduga dari Luar Gunungkidul Dibuang Sembarangan di Tengah Hutan

Sampah Diduga dari Luar Gunungkidul Dibuang Sembarangan di Tengah Hutan

Yogyakarta
Wakil Bupati dan Eks Sekda Sleman Berebut Tiket Pilkada dari PDI-P

Wakil Bupati dan Eks Sekda Sleman Berebut Tiket Pilkada dari PDI-P

Yogyakarta
5 Nama Daftar Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui PDI-P, Siapa Saja?

5 Nama Daftar Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui PDI-P, Siapa Saja?

Yogyakarta
Pelaku Penembak Anak SD di Sleman dengan Senapan Angin Ditangkap, Alasannya Emosi

Pelaku Penembak Anak SD di Sleman dengan Senapan Angin Ditangkap, Alasannya Emosi

Yogyakarta
Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Yogyakarta
Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Yogyakarta
Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Yogyakarta
ASN Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

ASN Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

Yogyakarta
Kementerian Baru Dikhawatirkan untuk Bagi-bagi Jabatan, Ini Kata Mahfud MD

Kementerian Baru Dikhawatirkan untuk Bagi-bagi Jabatan, Ini Kata Mahfud MD

Yogyakarta
Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Yogyakarta
Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Yogyakarta
Mahasiswa PTS di Sleman Tewas Usai Latihan Bela Diri, Polisi Sebut Kena Tendangan Sabit

Mahasiswa PTS di Sleman Tewas Usai Latihan Bela Diri, Polisi Sebut Kena Tendangan Sabit

Yogyakarta
Detik-detik Damkar Klaten Evakuasi Anak Sapi Seberat 100 Kg dari Sumur 7 Meter

Detik-detik Damkar Klaten Evakuasi Anak Sapi Seberat 100 Kg dari Sumur 7 Meter

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com