YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyegel Maguwoharjo Football Park yang beralamatkan di Jalan Selokan Mataram, maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kepala Seksi Penegakkan dan Penyidikan Satpol PP DIY, Mohammad Tri Qomarul Hadi menjelaskan penyegelan Maguwoharjo Football Park dilakukan karena tidak mengantongi izin dari Gubernur DIY.
"Tidak memiliki izin. Sampai dengan hari ini tidak bisa menunjukkan. Jadi penggunaan tanah kas desa (TKD) harus memiliki izin gubernur. Nah PT Abinaya belum memiliki izin gubernur," kata dia saat ditemui di lokasi penyegelan, Kamis (22/6/2023).
Ia menambahkan, izin yang dimiliki oleh PT Abinaya sebagai pengelola Maguwoharjo Football Park baru berada di Kabupaten Sleman.
"Belum sampai izin gubernur terbit," kata dia.
Sebelum dilakukan penyegelan Satpol PP DIY telah melakukan mediasi dengan PT Abinaya, pada 9 Mei 2023. Pada pemeriksaan itu diketahui bahwa PT Abinaya memanfaatkan TKD yang ada di kalurahan Maguwoharjo.
Lalu pada tanggal 11 Mei 2023, Satpol PP DIY juga sudah bertemu dengan pemilik yakni Kahudi Wahyu dan bersedia menghentikan aktivitasnya.
"Bersedia menghentikan aktivitas ada di berita acara pemeriksaan dan surat pernyataan," kata dia.
Dalam berita acara tersebut juga disepakati bahwa jika masih terdapat aktivitas maka akan dilakukan penyegelan.
"Dalam pemantauan kami dapat informasi dari lapangan bahwa masih ada aktivitas. Dan kami terjunkan petugas untuk memastikan. Dan ternyata benar masih ada aktivitas," kata Qomarul.
Penutupan ini sesuai dengan aturan yaitu Perda 2 2017 tentang Ketertiban, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Di lokasi Maguwoharjo Football Park ini terdapat beberapa fasilitas seperti lapangan sepak bola, kafe, dan penginapan untuk pemain.
"Semua aktivitas (dilarang). Makanya kami tutup pintu utamanya dan bangunan-bangunannya kami beri tanda pelanggaran. Iya (termasuk kafe), jenis usaha ada kafe, homestay fasilitas atlet, lapangan," jelas dia.
Tak hanya Maguwoharjo Football Park, pada hari ini Satpol PP DIY juga menyegel sebuah rumah makan di wialayah Maguwoharjo.
Baca juga: Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Bangunan di 8 Lokasi Ini Akan Ditutup
Sementara itu pemilik Maguwoharjo Football Park, Kahudi Wahyu mengatakan pihaknya sesegera mungkin untuk menyelesaikan izin. Dia mengklaim pihaknya sudah mengurus izin selama tiga tahun tetapi tidak kunjung turun.