YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Lurah Caturtunggal, Depok Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan hal tersebut menjadi peringatan bagi lurah lainnya. Dia juga memperingatkan untuk lurah yang ikut menyalahgunakan izin tanah kas desa agar bersiap-siap ditangkap Kejati.
"Yang menyalahgunakan ya ditunggu saja," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Jumat (19/5/2023).
Baca juga: Jadi Tersangka Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Lurah Caturtunggal Sleman Diduga Lakukan Pembiaran
Sultan meminta Kejati DIY memproses lurah-lurah yang terlibat penyalahgunaan tanah kas desa.
"Ya pokoknya yang melibatkan diri berproses lah (diproses) gitu aja," kata Sultan.
Sultan mengungkapkan bagi lurah yang tidak terlibat agar tak khawatir.
"Ya ya memang yang menyalahgunakan. Kalau lurah lain nggak menyalahgunakan ya ngak apa-apa," kata dia.
Disinggung soal pemberhentian lurah Caturtunggal, Sultan belum mau bertindak gegabah. Ngarsa Dalem masih menunggu proses hukum di Kejati DIY.
"Ya belum, belum. Baru proses. Nanti lihat momentum baca undang-undangnya dulu. Berapa jauh," ucap dia.
Sebelumnya, Lurah Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Agus Santoso ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD). Agus ditangkap karena tidak melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan TKD.
"Perannya tersangka ini tidak melaksanakan tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan tanah kas desa tersebut itu perannya," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin, Rabu (17/5/2023).
"Lah itu untuk selanjutnya masalah gratifikasi kita nanti pengembangan selanjutnya. Ini melawan hukumnya mengenai pembiaran dulu," kata dia.
Meski begitu, dia tidak menutup kemungkinan Agus mendapatkan gratifikasi dalam kasus penyalahgunaan TKD ini.
"Tidak menutup kemungkinan ke arah sana (menerima gratifikasi). Tapi tetap kita harus melakukan pendalaman dulu terhadap saksi-saksi terutama terhadap tersangka AS dan tersangka RS itu," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.