Salin Artikel

Jumlah Korban Mafia Tanah Kas Desa yang Mengadu ke Posko LKBH UP 45 Yogyakarta Bertambah Jadi 250 Orang

Para korban yang mengadu ini berasal dari empat lokasi proyek tanah kas desa di wilayah Kabupaten Sleman.

"Untuk seluruh korban yang sudah mengadu ke LKBH itu sekarang sekitar 250 an," ujar Pelaksana Lapangan Lembaga dan Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Proklamasi 45, Ana Riana saat dihubungi Kompas.com, Rabu (14/06/2023).

Dia mengatakan para korban yang mengadu ke posko LKBH Universitas Proklamasi 45 mempunyai keinginan yang berbeda-beda. Ada korban yang menginginkan legalitas propertinya yang berada di atas tanah kas desa disahkan.

Selain itu ada juga korban yang berharap supaya uangnya dikembalikan. Ada juga korban yang datang mengadu, tetapi masih hanya sebatas untuk mendapat informasi perkembangan.

Menurutnya, dari 250 korban yang mengadu, ada separuh lebih yang menginginkan uangnya kembali.

"Untuk yang menginginkan pengembalian itu sebenarnya separuh lebih. Cuma yang sudah memberikan surat kuasa kepada kita untuk melanjutkan ke langkah selanjutnya yaitu litigasi itu sekitar 30 an (korban)," tegasnya.

Tambahan korban yang mengadu ke LKBH Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta berasal dari empat lokasi proyek tanah kas desa di wilayah Kabupaten Sleman yakni Maguwoharjo, Condongcatur, Caturtunggal dan Candibinangun.

"Kita tidak menunggu (jumlah korban yang mengadu) banyak dulu nggak, memang adanya segini kita proses," tegasnya.

Rian menuturkan tim LKBH sudah bertemu dengan pihak pengembang. Di pertemuan tersebut, tim LKBH menyampaikan keinginan para korban agar uang mereka dikembalikan.

"Kita kemarin memang belum secara resmi membuat permohonan itikad baik atau somasi. Rencananya di minggu depan ini pada saat persidangan kita mau menyerahkan tembusan kepada lawyer-nya (pengacara), surat resmi dari kita itikad baik atau somasi pertama untuk meminta pengembalian uang tersebut," tandasnya.

Rencananya para korban juga akan datang saat persidangan dengan terdakwa Robinson Saalino di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.

"Korban-korban rencana mau datang pada saat persidangan di Senin berikutnya ini," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Lembaga dan Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta membuka posko pengaduan konsumen korban penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Kabupaten Sleman. Sampai dengan saat ini korban yang sudah melapor ke LKBH UP 45 sekitar 200 an orang.

"Sepekan ini dari posko dibuka, hampir 200 an (korban) yang sudah melaporkan ke kita," ujar Pelaksana Lapangan Lembaga dan Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta Ana Riana, Sabtu (27/05/2023).

Rian (panggilan Ana Riana) menyampaikan dari 200 an korban tersebut mayoritas berdomisili di luar Yogyakarta, antara lain Bandung, Sumatera, Kalimantan hingga Papua.

Modus penawaran yang disampaikan kepada para korban ini berupa investasi hingga hak guna bangunan (HGB). Bahkan setelah tiga kali perpanjangan, dijanjikan menjadi hak milik.

"Tawaranya ada yang HGB terus bisa menjadi hak milik. HGB perjangan 20 (tahun), tiga kali perpanjang menjadi hak milik. Makanya banyak yang tergiur karena murah, penawaran dari marketingnya begitu. Ini marketingnya berbeda-beda dan lokasinya berbeda-beda juga," ucapnya.

Titik lokasi tanah kas desa ini ada di wilayah Kabupaten Sleman. Lokasinya berada di Kalurahan Maguwoharjo, Kalurahan Condongcatur, Kalurahan Caturtunggal dan Kalurahan Candibinangun.

Total kerugian para korban untuk masing-masing lokasi berbeda-beda. Dari data sementara, kalkulasi kerugian para korban di masing-masing lokasi tersebut sebesar Rp 4 miliar hingga Rp 30 miliar.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/06/14/165633178/jumlah-korban-mafia-tanah-kas-desa-yang-mengadu-ke-posko-lkbh-up-45

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke